Curanmor di Rejotangan Terbongkar! Dua Pemuda Diamankan, Motor Korban Masih Dicari

 

TULUNGAGUNG, Krisnanewstv.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, berhasil diungkap polisi. Dua pemuda berinisial MHNM (19) dan WS (20) diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Namun, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban berinisial NK, yang dilaporkan hilang, hingga kini masih dalam pencarian.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Situasi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku diduga lebih dahulu mengamati kondisi rumah sasaran. Mereka kemudian berbagi peran, dengan satu orang mengawasi situasi, sementara lainnya masuk melalui jendela dan mengambil sepeda motor.

Upaya polisi mengungkap kasus tersebut membuahkan hasil pada Rabu (21/10/2026) dini hari. Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Rejotangan mengamankan seorang terduga pelaku sekitar pukul 01.15 WIB di kawasan Perempatan Cuiri, Kecamatan Kalangbret.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang terduga pelaku lainnya sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang.

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat kejadian dan dua unit telepon seluler.

Meski dua pemuda telah diamankan, keberadaan Honda Supra X 125 bernomor polisi AG 4545 T masih menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik. Polisi selanjutnya membawa kedua terduga pelaku ke Mapolsek Rejotangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi menerapkan Pasal 477 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan kasus.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak lengah menjaga keamanan rumah dan kendaraan. Memastikan pintu serta jendela terkunci, sekaligus memarkir kendaraan di tempat aman, menjadi langkah sederhana untuk mengurangi risiko pencurian.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap diperlukan, bahkan ketika rumah ditinggalkan hanya untuk sementara waktu.

Kedua pemuda tersebut masih berstatus terduga pelaku. Penetapan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus melalui proses peradilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Rid/Krisnanewstv.com)