Brankas Kampus UAC Pacet Dibobol, Uang Rp1,4 Miliar Dikuras, Polres Mojokerto Bekuk 3 Tersangka

 

MOJOKERTO | Krisnanewstv.com – Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar lingkungan Universitas KH Abdul Chalim (UAC) Pacet, Kabupaten Mojokerto, akhirnya terungkap. Polres Mojokerto Polda Jawa Timur berhasil membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam sindikat pencurian lintas pulau.

Tak tanggung-tanggung, komplotan tersebut diduga menggasak uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dari dalam brankas kampus.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S (50), warga Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah; MAT (43), warga Kecamatan Masohi, Kabupaten Maluku Tengah; serta H (33), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K., mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, mengatakan ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

S diamankan di area kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Kabupaten Klaten, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara MAT dan H ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim, Kota Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB.

“Para pelaku merupakan sindikat profesional. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka memetakan target-target potensial secara acak hanya dengan menggunakan aplikasi Google. Jadi, murni tidak ada keterlibatan orang dalam kampus,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/8/2026).

Masuk Dini Hari, Brankas Dibobol

Berdasarkan rekaman CCTV kampus, komplotan tersebut datang menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2859 KIH.

Mereka kemudian masuk ke area gedung dengan cara merusak teralis dan jendela ruangan. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian merusak pintu brankas menggunakan linggis. Uang tunai yang berada di dalam brankas kemudian dikuras.

Total kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka mengungkap fakta lain. Polisi mendapati bahwa komplotan tersebut diduga berjumlah lima orang.

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan telah diterbitkan DPO,” kata Kompol Grandika.

Punya Peran Masing-Masing

Dalam menjalankan aksinya, setiap tersangka disebut memiliki peran berbeda.

S diduga berperan menyediakan sarana berupa satu unit kendaraan dan menerima upah sebesar Rp30 juta.

Sementara MAT diduga menjadi eksekutor yang merusak brankas menggunakan peralatan yang telah disiapkan. Sedangkan H berperan melakukan pengawasan di sekitar lokasi sekaligus menjadi joki atau sopir.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Toyota Avanza warna hitam, dua linggis, delapan obeng berbagai ukuran, satu kunci L, satu cutter, satu tang potong, enam buff, satu pasang sarung tangan, empat unit telepon seluler, tiga kartu SIMPATI, dua tas, serta uang tunai Rp5 juta yang disita dari MAT.

Diduga Beraksi di Tuban

Pengembangan kasus belum berhenti. Penyidik Polres Mojokerto juga menemukan dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Tuban, Jawa Timur.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan terkait dugaan membantu menyediakan sarana sebagaimana Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwa kejahatan lintas daerah dapat kami jangkau dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Grandika.

(Ag/Hum)