BPKB Tak Kunjung Diserahkan, Pembeli Mobil Lelang Kopkar Batara BTN Kediri Gugat ke PengadilanKonsumen Geram: Uang Ratusan Juta Lunas, Mobil di Tangan, Tapi Dokumen Raib

Kediri, Krisnanewstv.com — Aroma dugaan penyimpangan dalam penjualan mobil lelang Koperasi Karyawan Bank Tabungan Negara (Kopkar Batara BTN) Kediri makin tajam tercium. Seorang pembeli bernama Lambang Aji Mustofa, SE, warga Banjarjejo, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, terpaksa menempuh jalur hukum setelah dua unit mobil yang dibelinya secara tunai tak kunjung dilengkapi BPKB, meski pembayaran telah lunas sejak berbulan-bulan lalu.

Kasus ini mencuat setelah Lambang, didampingi Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kediri Endras David Sandri, resmi menggugat Kopkar Batara BTN ke Pengadilan Negeri Kediri.

Awalnya, pada Maret 2025, Lambang menerima informasi dari rekannya Agus Setiawan, sopir BTN Kediri, bahwa Kopkar Batara tengah menjual kendaraan dinas lama. Tanpa curiga, ia bertransaksi langsung dengan pimpinan Kopkar Batara BTN, Utomo Wijanarko, membeli Toyota Avanza AG 1811 B seharga Rp120 juta, dan Toyota Calya AG 1063 BD senilai Rp83 juta.

Kedua mobil dibayar lunas. Namun janji penyerahan BPKB pada 31 Mei 2025 hanya tinggal kata-kata. Hingga kini, tak selembar pun dokumen resmi diterima korban.

“Uang sudah saya bayarkan, tapi BPKB tak kunjung ada. Janji tinggal janji,” geram Lambang saat ditemui wartawan.

Ketua LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, menilai perbuatan Kopkar Batara BTN bukan sekadar kelalaian, tapi pelanggaran terang-terangan terhadap hak konsumen.

“Ini bukan kasus sepele. Pembeli sudah lunas, tapi dokumen tidak diberikan. Itu bentuk pengabaian serius terhadap perlindungan konsumen. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum,” tegas Endras dengan nada tajam.

Ia menegaskan, LPK-RI tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan masyarakat dan mencoreng kepercayaan terhadap lembaga koperasi yang bernaung di bawah nama besar BTN.

Ironisnya, dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Kediri, pihak Kopkar Batara BTN maupun pengawas yang dipanggil tidak hadir tanpa alasan jelas. Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pihak tergugat dapat hadir dan memberikan klarifikasi di muka hukum.

“Kalau memang bersih, datang dan buktikan di pengadilan. Jangan sembunyi di balik institusi,” sindir Endras tajam.

Kasus ini kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kediri. Publik menyoroti lemahnya pengawasan internal dan akuntabilitas koperasi yang membawa nama besar instansi perbankan nasional.

(Krisnanewstv.com – Redaksi Investigasi)