Bos K-Cunk Bongkar Kronologi Penganiayaan di Tengah Malam

Berita Krisnanewstv.com || Tulungagung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Showroom Kacunk Motor, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, dan melibatkan seorang pelaku berinisial EWL (33), warga Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Korban, WBS (36), Manager Showroom Kacunk Motor, mengalami luka akibat dipukul pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras. Pelaku datang ke showroom, terlibat cekcok dengan korban dan saksi SHP (40) selaku pemilik showroom, lalu melakukan serangkaian kekerasan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, pelaku sempat memukul menggunakan kursi, bahkan menganiaya korban hingga menimbulkan kepanikan di lokasi.

Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Tulungagung pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa tiga lembar hasil visum atas nama korban. Kasus ini kami tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ipda Nanang menambahkan, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.

Sementara itu, pemilik showroom, SHP, mengungkapkan bahwa pelaku yang juga teman korban, sudah beberapa kali berbuat onar ketika mabuk. Bahkan sebelum kejadian, pelaku sempat memukul dan menggigit rekan korban, Wahyu, di tiga lokasi berbeda.

“Kalau sekali mungkin masih bisa dimaafkan, tapi kalau sudah berulang, kesabaran seseorang pasti ada batasnya,” ujarnya.

SHP juga membantah tuduhan bahwa dirinya menjadi dalang laporan polisi tersebut. Ia menegaskan siap bersumpah di pengadilan bahwa tidak ada rekayasa.

“Banyak saksi yang tahu kejadiannya. Saya bahkan sudah dua kali menjenguk pelaku di tahanan, memberikan bantuan, dan berharap dia benar-benar bertobat,” tegasnya.

Polres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kriminal, serta segera melapor jika melihat potensi keributan demi menjaga keamanan bersama.(kasihumas/yns)