Berkas Perkara Lengkap, Kasus Korupsi Kades Kradinan Dilimpahkan ke Kejari Tulungagung

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa Kradinan, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung, dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara atas nama tersangka ES (60), yang menjabat sebagai kepala desa, secara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung pada Kamis (24/04/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung. Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyelewengan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, serta bantuan keuangan kabupaten untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Setelah melalui proses penyidikan selama dua setengah tahun, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap dan hari ini dilimpahkan ke Kejari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Taat.
Selain tersangka ES, penyidik juga menetapkan WS (45), yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kradinan, sebagai tersangka. Namun, WS hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Penyelewengan Dana Desa
Modus operandi para tersangka terungkap dalam penyidikan, yakni mengajukan pencairan dana untuk kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak didukung bukti. Pada tahun 2020, ES mencairkan dana sebesar Rp784 juta melalui 14 kuitansi. Sementara pada 2021, pencairan mencapai Rp984 juta dengan 15 kuitansi, sehingga total dana yang dikelola mencapai Rp1,76 miliar.
Namun, berdasarkan audit Inspektorat Tulungagung, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp743.620.928,86 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 60 saksi dan lima orang ahli. Kami juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk Balai Desa dan rumah tersangka, serta menyita barang bukti,” ungkap Kapolres.
Dalam penelusuran aset, polisi tidak menemukan adanya pembelian tanah atau aset berharga lain dari hasil korupsi. Bahkan, rumah yang dihuni tersangka diketahui telah dijaminkan ke bank.
Motif: Balas Modal Pencalonan Kades
Tersangka ES mengaku melakukan korupsi karena terlilit utang. Sebelumnya, ia sempat mencalonkan diri sebagai kepala desa namun kalah, kemudian mencalonkan lagi dan terpilih. Sebagian dana korupsi digunakan untuk menutup utang dan modal pencalonan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Humas/yns)
