Babak Baru Dugaan Penganiayaan di Kafe Kediri, D Diperiksa sebagai Saksi Sekaligus Korban

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang perempuan hamil muda di sebuah kafe di Kediri memasuki babak baru. Putrinya, berinisial D, menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota pada Senin, 28 September 2026, dengan status sebagai saksi. Di luar itu, D juga menyatakan dirinya merupakan korban dalam rangkaian kejadian tersebut karena berada di lokasi dan turut mengalami dugaan kekerasan.

Dalam keterangannya, D menyebut telah melihat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menurutnya memperlihatkan seorang pria berinisial H, yang disebut sebagai suami dari perempuan berinisial P, diduga memukul ibunya di sekitar area tangga. Ia menjelaskan bahwa sebelum dugaan pemukulan itu terjadi, sang ibu disebut sempat ditarik atau dijambak rambutnya oleh P. Situasi kemudian memanas hingga, menurut D, H diduga memukul bagian bawah mata sebelah kanan ibunya.

D mengaku mengetahui peristiwa tersebut secara langsung karena berada di lokasi kejadian. Ia menyebut rekaman CCTV yang dilihatnya berasal dari Kafe Seberang, dan rekaman itu diperlihatkan setelah pihak kepolisian menyampaikan informasi mengenai keberadaannya.

Dalam proses pemeriksaan, D dimintai keterangan seputar waktu kejadian, orang-orang yang berada di lokasi, kronologi peristiwa, serta pihak yang menurut keterangannya melakukan tindak kekerasan. Selain kejadian yang menimpa ibunya, D juga menyampaikan bahwa dirinya turut menjadi korban. Menurutnya, rekaman CCTV memperlihatkan P lebih dahulu menendangnya, lalu D membalas dengan tendangan. D juga menyebut sempat ditarik rambutnya dalam keributan tersebut.

Terkait pemeriksaan saksi, D menyebut sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, masih ada satu saksi yang belum hadir sehingga proses pemeriksaan beserta hasilnya masih menunggu. Hingga pemeriksaan berlangsung, menurut D, belum ada hasil akhir dari kepolisian. Ia juga mendengar kemungkinan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut, meski informasi tersebut belum dapat dipastikannya.

D berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa ibunya hingga kini masih merasakan sakit dan sebelumnya telah mendapatkan perawatan di rumah sakit.

D juga mengungkapkan bahwa lima hari setelah kejadian tersebut, sang ibu mengalami keguguran. Pihak keluarga, menurutnya, merasa kehilangan dan terpukul atas kondisi tersebut. Ia berharap informasi ini turut disampaikan kepada kepolisian sebagai bagian dari keterangan dalam penanganan perkara.

Sementara itu, ibu D yang berinisial FW (37), selaku korban dugaan kekerasan, turut membenarkan kronologi tersebut. Ia menyebut tiga hari setelah kejadian mulai mengeluh sakit, kemudian pada hari keempat memeriksakan diri ke klinik di Kecamatan Gurah. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tanda-tanda pendarahan dan FW divonis mengalami keguguran.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dijunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi dari proses hukum yang sedang berjalan, serta senantiasa mengedepankan empati bagi korban dalam kasus kekerasan.


Jurnalis: Mohamad Yunus