Aksi Penipuan Sekdes Rejoagung, Warga Gerah dan Minta Penurunan Jabatan

foto korban ketika melaporkan
Krisnanewstv.com Jombang – Aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Senin (14/4/2025)
Telah memicu kemarahan warga. Warga menuntut agar Sekdes Ar-X segera diturunkan dari jabatannya karena dinilai tidak patut menjadi panutan masyarakat.
Sekdes Ar-X dilaporkan secara resmi ke Polres Jombang oleh korban, Sri Utami Ningsih , yang merupakan seorang ibu rumah tangga, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp53 juta . Kasus ini bermula dari perjanjian sewa sawah yang ternyata melibatkan penipuan oleh pihak Sekdes.
Sekdes Ar-X menawarkan sewa sawah ganjaran seluas 1 bahu kepada Sri Utami Ningsih dengan harga Rp53 juta untuk jangka waktu enam tahun, dari Masa Tanam (MT) Rendeng Tahun 2024 hingga Musim Kemarau (MK) Gadu Tahun 2030. Setelah uang diserahkan, diketahui bahwa sawah tersebut telah disewakan kepada pihak lain.
Ketika pelapor meminta pengembalian uang, Sekdes Ar-X tidak menepati janjinya, sehingga uang tersebut belum dikembalikan sampai saat ini. Merasa ditipu, Sri Utami Ningsih menguasakan kasus ini kepada kuasa hukumnya, Aries Hermansah Hatta, S.H., dan rekan-rekan , untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Laporan resmi diterima oleh Polres Jombang pada 14 April 2025 , dengan Nomor: STTLP/249.RESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES JOMBANG . Terlapor dijerat dengan pasal 378 KUHP (penipuan) dan 372 KUHP (penggelapan) . Pihak kepolisian menyatakan bahwa bukti dan saksi dalam kasus ini telah lengkap dan kasusnya akan segera ditindaklanjuti.
Warga Rejoagung meminta agar Sekdes segera diberhentikan dari jabatannya, karena dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. “Sekdesnya saja seperti ini, bagaimana bisa menjadi panutan bagi masyarakat?” ujar salah satu warga dengan nada geram.
Kasus ini menjadi perhatian serius di lingkungan Desa Rejoagung, dan warga berharap adanya langkah tegas dari pihak terkait untuk menangani perkara ini.
(Didik Sangkur)
(Editor. Dwi)
