Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Sesuai Dengan Pasal 39 Ayat 1 UU Nomer 39 Tahun 2024 Tentang Desa Menurut Bupati Malang
Krisnanewstvcom//Kabupatenmalang,Acara Pengukuhan dalam rangka peroanjangan jabatan Kepala Desa Malang, Se-Kabupaten Malang oleh Bupati Malang Drs.H.M Sanusi,M.M di laksanakan pada hari Senin (2/07/2024) Di Pantai Ngliyep Desa Kedungsalam Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang Jawa Timur.
Drs.H.M Sanusi M.M mengatakan bahwa dalam pengukuhan dan perpanjangan jabatan kepala desa ini sesuai dengan pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Desa. Satu per satu surat keputusan (SK) diberikan kepada 370 desa

“Selamat dan sukses kepada kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Karena untuk perpanjangan telah diberikan. Semoga memberikan sumbangsih kepada masyarakat di wilayah masing-masing dan Kabupaten Malang,” kata Sanusi dalam sambutannya.
Sanusi mengaku memang sengaja melakukan pengukuhan di Pantai Ngliyep. Karena menurutnya, terdapat sejarah tersendiri pada pantai yang ada di Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini.
“Saya sengaja mengkukuhkan kepala desa di Pantai Ngliyep. Karena Kabupaten Malang memiliki Pantai Ngliyep dan Balekambang. Awalnya mau di Balekambang kemudian ada yang menyarankan di Pantai Ngliyep,” kata Sanusi
Presiden Republik Indonesia yang pertama Soekarno atau akrab di sapa Bung Karno pernah singgah di Pantai Ngliyep. Di pantai selatan ini, Bung Karno pernah mendoakan untuk kesejahteraan Indonesia dan bisa melihat Indonesia melalui Pantai Ngliyep” ucapnya .
Adapun yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Kapolres Malang beserta istri. Wakil bupati Malang beserta istri. Polres Batu. Kasdim 0818. Kejaksaan. Dan Pos Radar TNI AU. Semua Kepala OPD dan 33 camat Se-Kabupsten Malang Dan Kepala Desa yang ada di Kabupaten Malang.
Surya Dharma
