LSM PEKAT IB SOROTI TIANG WIFI TAK BERIJIN Ds. SadarTengah merajalela berdiri di tanah pribadi tanpa konpensasi

Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.
Pemasangan Tiang Wifi di Ds. Sadar Tengah kec Mojo Anyar kab Mojokerto menuai kontroversi, pasalnya pemasangan tersebut tanpa konfirmasi pemilik lahan.
Diketahui tiang tersebut terlihat jelas terpasang tiang wifi warna hitam di area tanah milik warga.

Dalam aturan yang diberlakukan, pemilik lahan yang terkena dampak pemasangan tiang wifi memiliki hak diantaranya, hak untuk menyetujui atau menolak pemasangan tiang di lahan miliknya, hak untuk mendapatkan kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pemasangan tiang.
Hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika merasa dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi dalam melakukan pemasangan tiang.
Disepanjang jalan RT. 6,7,10,11,12, terdapat pemasangan tiang wifi dimana pemilik lahan tidak mendapatkan kompensasi.

Saat di gali oleh tim investigasi LSM Pekat IB , bahwa proyek pemasangan tiang wifi diduga milik PT. My Republik yang belum mendapatkan izin pemilik lahan.

“tiang wifi yang tertancap di area lahan milik saya, dan saya menolak keras jika tidak adanya kompensasi dari pemilik tiang Wifi,” tetapi petugas tetap menggali dan di pasang katanya sudah dapat ijin dari pak kades. Ungkapnya salah satu warga yg merasa dirugikan dan tidak mengetahui terkait pemasangan tiang wifi tersebut.

Dijelaskan pemasangan tiang internet dipermukiman  wajib mengajukan izin pemasang tiang pada pemilik lahan (jika didirikan dilahan milik pribadi) RT dan RW, kelurahan, sampai ke kecamatan atau sesuai Perda setempat.
Jika tak berizin, pihak yang dirugikan bisa menuntut kompensasi pemasangantiang internet tanpa izin.
Pemilik lahan dapat menuntut ganti rugi penyelenggara telekomunikasi apabila terbukti melanggar aturan.
Hal ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 UU No. 36 tentang Telekomunikasi, yang berisi
“Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian, maka pihak-pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara telekomunikasi.”
Dan pihak penyelenggara wajib memberikan ganti rugi dimana pasal 2 berbunyi
“Penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenggara telekomunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaiannya.”
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk beberapa kasus, masyarakat yang dirugikan akibat pemasangan tiang internet tak berizin itu akan mendapat uang kompensasi.
LSM Pekat IB akan melakukan pemantauan dan investigasi terkait tiang wifi yang terpasang di wilayah jawa timur.

team red