Proyek tiang wifi berpontensi keuntungan besar bagi pak kades

Krisnaneswtv-mojokerto berdasarkan dari narasumber
Yang diketahui awak media PT LINK Net mengadakan proyek di Desa Jabon Dsn Jokodayoh yang memasang tiang wifi di tiap titik depan rumah warga yang kurang lebih dari 126 tiang yang tertancap itu yang tidak berkordinasi dengan warga namun hanya dengan Rt/Rw setempat yang Hanya dikondisikan (mendapat kompensasi) .

Diduga Bapak Lurah Desa Jabon telah mendapat kompensasi Dana sekitar 70 juta dari PT LINK Net untuk di berikan kepada warga dan untuk pemasangan travo mendapatkan kompensasi 60jt/th. namun warga tidak mendapatkan sepeser pun padahal itu layak dan wajib bagi warga untuk mendapat kompensasi sebagai ganti rugi dampak radiasi

Seharusnya pak lurah bersifat adil terbuka dan transparan kepada warganya karena warganya juga bakal menerima dampaknya. Hal ini patut digaris bawahi,bahwa diduga pak lurah sudah mencurangi warganya dan mendapat keuntungan dari Main Cont BUMN CINA PT.LINK Net .

PT. LINK Net sudah menjalankan proyeknya yang sudah berjalan di Desa Jabon, Modopuro , Singowangi, dan Gayam.
Dampak dari pemasangan wifi dan trafo buat warga ialah dapat mengganggu kesehatan, berkurangnya aktifitas otak mempengaruhi daya konsentrasi dan memori dalam jangka panjang, mempengaruhi pertumbuhan sel, kelelahan kronis , meningkatkan resiko serangan jantung, insomnia(merusak pola tidur), dan bisa mengganggu pertumbuhan sel pada anak.

Seperti hal yang diatur pada pasal 13 Undang undang no 36 tentang telekomunikasi
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah
terdapat persetujuan di antara para pihak.”
Untuk tata cara perizinan, memang tidak dijelaskan secara eksplisit.

Team red