REKAN Indonesia Jatim Soroti Cakupan BPJS Blitar, Selisih Data 248 Ribu Jiwa Jadi Perhatian
BLITAR – Perlindungan kesehatan masyarakat kembali menjadi perhatian REKAN Indonesia Jawa Timur. Organisasi ini menyoroti data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Blitar dan mendorong pemerintah daerah mengevaluasi cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk memastikan masyarakat miskin dan kurang mampu tidak mengalami hambatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Ketua KPW REKAN Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, menilai evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari validitas data kependudukan, status keaktifan peserta, hingga kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan program jaminan kesehatan tidak cukup diukur dari banyaknya warga yang terdaftar. Pemerintah juga perlu memastikan kepesertaan berjalan efektif dan masyarakat dapat mengakses pelayanan ketika membutuhkan pertolongan medis.
Berdasarkan tabel data yang menjadi bahan kajian REKAN Indonesia Jawa Timur, Kabupaten Blitar tercatat memiliki jumlah penduduk sebanyak 1.270.673 jiwa, sedangkan jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 1.022.077 jiwa.
Dalam tabel tersebut, cakupan kepesertaan tercatat sebesar 80,44 persen, sementara persentase keaktifan peserta sebesar 60,76 persen.
Apabila jumlah penduduk dikurangi jumlah peserta yang tercatat, terdapat selisih sebanyak 248.596 jiwa. Angka ini menjadi perhatian karena menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah penduduk dan jumlah peserta dalam data yang dikaji.
Namun, REKAN Indonesia Jawa Timur menegaskan bahwa selisih tersebut tidak dapat langsung diartikan sebagai jumlah warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan. Diperlukan verifikasi dan pencocokan data dengan instansi terkait untuk mengetahui kondisi kepesertaan secara akurat.
Kesehatan Bukan Sekadar Urusan Administrasi
REKAN Indonesia Jawa Timur mengingatkan bahwa akses terhadap pelayanan kesehatan merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar masyarakat. Persoalan administrasi dan status kepesertaan perlu ditangani dengan baik agar tidak menjadi hambatan bagi warga yang membutuhkan pelayanan medis.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta Pasal 28H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial. Pasal 34 UUD 1945 juga memuat tanggung jawab negara terhadap fakir miskin dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Landasan lainnya mencakup Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam konteks tersebut, REKAN Indonesia Jawa Timur mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya berfokus pada angka kepesertaan, tetapi juga memastikan warga yang memenuhi persyaratan memperoleh perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi mengalami kesulitan memperoleh pelayanan kesehatan karena persoalan administrasi atau ketidakjelasan status kepesertaan. Pendataan, perlindungan peserta, akses layanan, dan mutu pelayanan harus menjadi perhatian bersama,” menjadi penekanan dalam advokasi organisasi tersebut.
Enam Langkah yang Didorong REKAN Indonesia Jatim
Untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, REKAN Indonesia Jawa Timur mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan sejumlah langkah konkret.
Pertama, memperbarui dan mencocokkan data kependudukan dengan data peserta JKN agar kondisi kepesertaan masyarakat dapat diketahui secara lebih akurat.
Kedua, mengoptimalkan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga yang memenuhi persyaratan, sekaligus memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi kendala pendaftaran maupun perubahan status kepesertaan.
Ketiga, mengevaluasi kebijakan dan penganggaran sektor kesehatan berdasarkan kebutuhan masyarakat, validitas data, kewenangan pemerintah daerah, serta kemampuan fiskal daerah.
Keempat, meningkatkan mutu pelayanan fasilitas kesehatan, pemerataan akses, kepastian prosedur pelayanan, dan edukasi mengenai hak serta mekanisme penggunaan BPJS Kesehatan.
Kelima, memperkuat transparansi dan akuntabilitas program kesehatan, termasuk informasi tentang alokasi anggaran, sasaran penerima manfaat, capaian program, dan hasil pelaksanaannya.
Keenam, membuka ruang dialog dengan organisasi masyarakat sipil untuk menampung pengaduan warga dan mendorong penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan secara terukur.
Jangan Berhenti pada Angka, Pastikan Warga Terlindungi
REKAN Indonesia Jawa Timur menilai evaluasi kebijakan kesehatan harus dilakukan secara objektif dengan membedakan jumlah penduduk, jumlah peserta BPJS Kesehatan, peserta aktif, dan jumlah warga miskin yang belum memiliki jaminan kesehatan.
Keempat indikator tersebut memiliki pengertian berbeda sehingga membutuhkan pendekatan penanganan yang tepat. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan data yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk periode pendataan, metode penghitungan, serta program yang telah dan akan dijalankan.
Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan dan menangani kendala yang masih dihadapi warga.
REKAN Indonesia Jawa Timur berharap peningkatan cakupan JKN di Kabupaten Blitar berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pelayanan. Sebab, perlindungan kesehatan tidak semata-mata tentang status terdaftar, tetapi juga tentang kepastian akses ketika masyarakat membutuhkan pertolongan.
Bagi warga kurang mampu, kepastian memperoleh pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
REKAN Indonesia Jawa Timur pun mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk menjadikan evaluasi data dan pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat.
Kesehatan adalah hak dasar. Karena itu, upaya memperluas perlindungan harus diikuti dengan data yang akurat, kebijakan yang tepat sasaran, dan pelayanan yang dapat dijangkau masyarakat.red
