Polres Blitar Ungkap Dugaan Penimbunan 1.030 Liter BBM Bersubsidi, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || BLITAR – Satreskrim Polres Blitar, Polda Jawa Timur, mengungkap dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite di Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa (27/10/2026) tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MSS beserta barang bukti BBM sebanyak 1.030 liter.

Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas distribusi BBM bersubsidi secara ilegal di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM.

Saat petugas melakukan penindakan, terlapor diduga tengah mempersiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali kepada pelanggan dengan harga di atas ketentuan resmi.

“Petugas mendapati terlapor sedang menyiapkan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite untuk dijual kembali di atas harga resmi kepada para pelanggan,” ujar AKBP Ardhy, didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ajdie Sudarmono.

Gunakan Dua Kendaraan untuk Mengumpulkan BBM

Berdasarkan keterangan kepolisian, MSS diduga membeli Pertalite dan Bio Solar secara berulang kali dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kecamatan Kademangan. Dalam aktivitas tersebut, pembelian dilakukan menggunakan barcode MyPertamina.

Untuk menjalankan aksinya, terduga pelaku diduga menggunakan dua kendaraan secara bergantian, yakni Isuzu Panther berwarna biru dongker dan Toyota Kijang berwarna hijau muda.

BBM yang dibeli kemudian dibawa ke rumah. Selanjutnya, bahan bakar di dalam tangki kendaraan disedot menggunakan mesin pompa sebelum dipindahkan ke sejumlah drum dan jeriken untuk disimpan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 530 liter Solar dan 500 liter Pertalite. Total BBM yang diamankan mencapai 1.030 liter.

Selain BBM, petugas turut mengamankan tiga unit kendaraan dan satu mesin penyedot yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Saat ini, MSS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Blitar untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MSS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan ketentuan yang disebutkan kepolisian, terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

Kapolres Blitar menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar sesuai peruntukannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi demi memperoleh keuntungan sesaat. Masyarakat diminta turut berperan aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa.

“Penegakan hukum ini adalah komitmen kami untuk memastikan subsidi negara tepat sasaran serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas AKBP Ardhy.

Polres Blitar berharap partisipasi masyarakat dapat membantu mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi sekaligus menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai ketentuan.


Jurnalis: Mohamad Yunus