Polres Gresik Ungkap Kasus Pembunuhan di Randupadangan, Satu Perempuan Diamankan
GRESIK — Kasus meninggalnya MFH (23), yang ditemukan bersimbah darah di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mulai menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim telah mengamankan seorang perempuan berinisial IR (22) yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Polisi juga telah memeriksa enam saksi serta mengantongi hasil visum untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/10/2026) pagi. Dalam penanganan awal, polisi mendapat informasi bahwa IR menghubungi layanan darurat kepolisian 110 setelah kejadian.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo, mengatakan penyidik masih terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan di lapangan, termasuk rangkaian kejadian dan motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku diduga masih satu orang,” ujar AKP Prasetyo di Mapolres Gresik, Rabu (7/10/2026).
Hasil pemeriksaan medis turut menjadi bagian penting dalam penyidikan. Berdasarkan hasil visum yang diterima polisi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.
“Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka kekerasan benda tajam. Di antaranya tiga luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelasnya.
Sementara terkait motif, penyidik masih mendalami dugaan persoalan hubungan antara korban dan IR. Salah satu kemungkinan yang sedang dicermati adalah faktor kecemburuan.
Namun, polisi menegaskan dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Dugaan (cemburu) itu masih terus kami dalami dengan mencocokkan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta-fakta lapangan,” tambah AKP Prasetyo.
Polres Gresik bersama Satreskrim dan Tim Inafis masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Proses hukum terhadap IR juga masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah proses penyidikan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan atau informasi terkait tindak kriminal dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu kepolisian merespons setiap laporan dengan cepat sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
(Ag/hum)
