Kawal Proyek Nasional, Lahan Pelebaran Jalan Gondanglegi–Balekambang Di Bantur Dieksekusi Humanis

Malang(Krisnanestvcom ),Langkah tegas diambil demi menyukseskan proyek infrastruktur nasional. Tim Eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen menggelar eksekusi pengosongan sejumlah bidang tanah dan sebagian bangunan di Desa Bantur dan Desa Wonorejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.dilaksanakan pada hari Rabu (07/10/2026) sampai selesai

Lahan yang dieksekusi merupakan area terdampak proyek Peningkatan Jalan Ruas Gondanglegi – Simpang Balekambang. Pengosongan paksa secara yuridis ini terpaksa dilakukan berdasarkan ketetapan hukum Nomor 8/Pdt.Eks/2026/PN Kpn jo. Nomor 38/Pdt.P-Kons/2026/PN Kpn, setelah pemilik lahan resmi mengambil uang ganti kerugian melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan.

Proses eksekusi diawali dengan apel gabungan personel pengamanan yang dipimpin oleh pihak Kepolisian Resor Malang dibantu TNI serta Satpol PP guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di lokasi proyek jalan nasional sepanjang 30,485 kilometer tersebut.

Pendekatan Humanis PN Kepanjen

Panitera Pengadilan Negeri Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, S.H., M.H., selaku pemimpin tim eksekusi di lapangan menyatakan bahwa penegakan hukum ini tetap menempatkan komunikasi sosial di garis depan
Dukungan Penuh dari Pemerintah Kecamatan

Proyek nasional yang ditargetkan rampung total pada Desember 2026 ini diproyeksikan menjadi penggerak nadi ekonomi dan pariwisata Malang Selatan menuju Pantai Balekambang.

Aparat keamanan gabungan dikerahkan secara terukur demi menjamin kelancaran jalannya eksekusi. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Ariyanto Agus Subekti, A.Md., S.H menegaskan bahwa pengamanan mengedepankan tindakan persuasif.

Camat Bantur, Bayu Jatmiko, membenarkan bahwa pembebasan sisa lahan di wilayahnya terus dikebut dan mengapresiasi kebesaran hati warga yang terdampak.

“Kami dari jajaran Forkopimcam Bantur sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Ruas Gondanglegi–Balekambang ini adalah impian lama warga Malang Selatan agar akses jalan kita setara dengan jalan nasional lainnya. Kami terus mengimbau warga yang areanya masuk dalam trase sisa proyek untuk menyikapi proses ganti untung ini secara arif dan bijaksana agar daerah kita cepat maju,” pungkas Bayu Jatmiko.

Objek yang telah dikosongkan langsung diserahterimakan kepada pihak Kementerian Pekerjaan Umum selaku pemohon eksekusi untuk segera dilakukan pembersihan lahan (land clearing) dan penggelaran aspal.(Suryadi)