Dugaan Tindak Pidana Cukai Rokok, LPK-RI Minta Aparat Usut Tuntas dan Jangan Berhenti pada Sopir

KEDIRI, Krisnanewstv.com — Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh dugaan tindak pidana di bidang cukai dalam perkara rokok yang melibatkan seorang sopir berinisial R.

LPK-RI menilai proses hukum dalam perkara tersebut perlu dibuka secara terang, bukan hanya menyangkut keberadaan R sebagai pengemudi, tetapi juga seluruh mata rantai yang berkaitan dengan asal-usul, penguasaan, pengangkutan hingga distribusi rokok yang menjadi objek perkara.

Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima LPK-RI, R disebut ditangkap petugas Bea dan Cukai di wilayah Jombang pada 24 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Setelah itu, R dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kediri.

Selanjutnya, pada 25 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, R dibawa ke Polres Kediri Kota.

Dalam dokumen yang diterima LPK-RI, terdapat Surat Perintah Penangkapan Polres Kediri Kota yang menyebut adanya pelaksanaan tugas bantuan penyidikan terhadap perkara tindak pidana di bidang cukai yang ditangani oleh PPNS Bea dan Cukai Kediri.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian LPK-RI. Organisasi tersebut meminta agar seluruh rangkaian proses, mulai dari penangkapan hingga penyerahan R kepada Polres Kediri Kota, diperiksa secara objektif berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang tersedia.

Atas persoalan tersebut, LPK-RI telah melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Kediri Kota pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Bidang Hukum LPK-RI, Angga Suryanata, S.H., mengatakan pihaknya meminta aparat memastikan secara jelas kronologi serta dasar hukum dalam setiap tahapan proses terhadap R.

“Kami meminta seluruh proses diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti. Yang harus jelas adalah kapan penangkapan dimulai, bagaimana proses penyerahan dari Bea dan Cukai kepada Polres, dan apa dasar penahanan terhadap R,” ujar Angga.

Menurutnya, pemeriksaan juga perlu diarahkan pada keseluruhan rangkaian perkara, terlebih R disebut sebagai sopir estafet.

Jika benar R hanya menjalankan peran sebagai pengemudi dalam sebuah rangkaian pengangkutan, kata Angga, penyidik perlu mendalami siapa pihak yang memberikan perintah, dari mana barang tersebut berasal, siapa yang menguasai barang, siapa penerimanya, serta sejauh mana pengetahuan R terhadap barang yang dibawanya.

“Kalau R merupakan sopir estafet, harus diperiksa secara menyeluruh siapa yang memberikan perintah, dari mana rokok berasal, siapa yang menguasai, siapa penerimanya, dan sejauh mana R mengetahui barang yang dibawanya,” tegasnya.

Senada, Ketua LPK-RI Cabang Kediri, Endras David Sandri, S.Th., meminta proses penyidikan tidak berhenti pada pihak yang berada di posisi paling bawah dalam rantai pengangkutan.

“Kami meminta perkara ini diusut tuntas. Jangan berhenti pada sopir. Seluruh pihak yang mempunyai peran dalam asal-usul, penguasaan, pengangkutan dan distribusi rokok harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” kata Endras.

LPK-RI menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan R bersalah maupun tidak bersalah. LPK-RI juga menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, LPK-RI meminta proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional dan menyeluruh agar setiap tahapan penanganan perkara dapat dipertanggungjawabkan dan peran masing-masing pihak dapat diketahui berdasarkan alat bukti.

Pertanyaan publik kini bukan semata mengenai siapa yang membawa barang, tetapi juga bagaimana keseluruhan rantai peredaran barang tersebut dapat ditelusuri hingga ke pihak-pihak yang memiliki peran lebih jauh.

Krisnanewstv.com —.