Dugaan Pengambilan Kabel di Kambingan Disorot LPK-RI, APH Diminta Proaktif: “Jangan Tunggu Persoalan Membesar”

KEDIRI, Krisnanewstv.com — Dugaan aktivitas pengambilan kabel bawah tanah di Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada 24 September 2026, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPC Kediri meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sekadar menunggu laporan, tetapi proaktif menelusuri informasi yang telah berkembang di tengah masyarakat.

Ketua LPK-RI DPC Kediri, Endras David Sandri, menilai informasi mengenai dugaan pengambilan kabel tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut fasilitas yang berada di lingkungan masyarakat serta berpotensi berkaitan dengan kepentingan publik.

Menurut Endras, persoalan tersebut tidak semestinya dibiarkan menjadi tanda tanya. Apalagi informasi mengenai aktivitas tersebut telah menjadi perhatian masyarakat dan pemberitaan media.

«“Kalau informasi awal sudah diterima, jangan sampai masyarakat justru bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan langkah apa yang dilakukan. APH memiliki kewenangan untuk menilai, menelusuri, dan memastikan apakah informasi tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak,” tegas Endras.»

APH DIMINTA JANGAN MENUNGGU PERSOALAN MEMBESAR

LPK-RI DPC Kediri mendorong Polres Kediri melakukan langkah penelusuran dan klarifikasi secara profesional, objektif, serta proporsional.

Endras menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk mencampuri kewenangan aparat, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial agar setiap informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat dapat memperoleh kejelasan.

“Jangan sampai penanganannya terkesan menunggu persoalan menjadi besar, menunggu masyarakat ramai mempertanyakan, atau menunggu ada pihak yang merasa dirugikan terlebih dahulu. Kalau informasinya belum terbukti, silakan diperiksa dan diklarifikasi. Kalau ternyata tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terang. Tetapi kalau ditemukan unsur pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

Menurut LPK-RI, diam bukan bentuk transparansi. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apakah aktivitas tersebut memiliki dasar kewenangan atau tidak.

ADA AKTIVITAS, ADA INFORMASI, LALU SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

LPK-RI meminta sejumlah hal diperjelas, antara lain status kepemilikan atau pengelolaan kabel, identitas pihak yang melakukan aktivitas, dasar penugasan atau kewenangan, serta ada atau tidaknya izin maupun persetujuan teknis apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan fasilitas umum.

Selain itu, kondisi jalan dan lingkungan sekitar setelah aktivitas juga dinilai perlu diperhatikan.

“Kalau memang legal, jelaskan kepada masyarakat. Kalau memang ada izin dan dasar kewenangan, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk terus bertanya-tanya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, silakan diproses sesuai hukum,” tegas Endras.

LPK-RI menilai klarifikasi penting agar informasi yang berkembang tidak berubah menjadi prasangka terhadap pihak tertentu.

LPK-RI: KAMI TIDAK MENGHAKIMI, TETAPI DUGAAN HARUS DIVERIFIKASI

Endras menegaskan LPK-RI tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan informasi awal sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.

Namun, menurutnya, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan informasi yang patut ditelusuri.

«“Dugaan tetap dugaan. Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi dugaan yang menyangkut kepentingan publik juga tidak boleh dianggap angin lalu. Tugas kita bersama adalah memastikan fakta sebenarnya,” katanya.»

LPK-RI DPC Kediri juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi, dokumentasi, maupun keterangan terkait untuk menyampaikannya melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

LPK-RI mendorong Polres Kediri, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, instansi teknis, serta pihak yang memiliki kewenangan atas jaringan kabel tersebut memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, apabila aktivitas tersebut memang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah, maka klarifikasi dapat menjadi penjelas bagi masyarakat. Sebaliknya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.

“Jangan tunggu persoalan menjadi bola liar. Jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan. Informasi sudah muncul, pertanyaan publik sudah ada. Sekarang tinggal bagaimana pihak yang berwenang memberikan kepastian berdasarkan fakta,” pungkas Endras David Sandri.

LPK-RI DPC Kediri menegaskan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap mengedepankan objektivitas, kepentingan masyarakat, dan ketentuan hukum yang berlaku.red

Krisnanewstv.com