Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Pagu Kembali Disorot, Aparat Jangan Cuma Diam!
KEDIRI, Krisnanewstv.com — Ada aktivitas pada dini hari, ada kabel bawah tanah yang disebut ditarik dari lokasi, dan kini muncul nama yang disebut sebagai koordinator lapangan. Persoalannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan apakah aktivitas tersebut sah atau justru mengandung dugaan tindak pidana?
Peristiwa yang terjadi di wilayah Desa Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Kamis dini hari (24/9/2026), sebelumnya telah diberitakan sebagai dugaan pencurian kabel bawah tanah. Kini, informasi baru yang dihimpun tim awak media dari lapangan kembali memunculkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban aparat penegak hukum (APH).
Dalam penelusuran lanjutan, tim awak media memperoleh informasi yang menyebut Yani sebagai pihak yang disebut-sebut menjadi koordinator lapangan dalam aktivitas tersebut. Media akan melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan penjelasan mengenai peran, tujuan kegiatan, pihak yang terlibat, serta dasar atau izin aktivitas penarikan kabel tersebut.
APH Jangan Hanya Menunggu Laporan
Peristiwa semacam ini semestinya tidak dibiarkan menjadi tanda tanya berkepanjangan. Ketika muncul informasi mengenai dugaan pengambilan atau penarikan kabel, langkah paling penting adalah memastikan fakta di lapangan.
Siapa pemilik kabel?
Siapa yang memerintahkan penarikan?
Siapa yang melakukan pekerjaan tersebut?
Apakah ada izin?
Dan ke mana kabel tersebut dibawa?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui asumsi atau informasi dari satu pihak. Pemeriksaan aparat diperlukan untuk memastikan duduk perkara sebenarnya.
Media tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan seseorang bersalah. Namun, media memiliki fungsi kontrol sosial untuk menyampaikan informasi yang ditemukan di lapangan dan mendorong adanya transparansi ketika terdapat dugaan peristiwa yang berpotensi berkaitan dengan hukum.
Nama Yani yang muncul dalam informasi lapangan juga masih memerlukan konfirmasi. Karena itu, media memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab.
Publik Menunggu APH Turun
Masyarakat tentu berharap aparat penegak hukum tidak hanya menunggu persoalan menjadi besar atau informasi berkembang liar di tengah masyarakat.
Turun ke lokasi, periksa fakta, mintai keterangan pihak terkait, cek status kabel, dan pastikan legalitas aktivitas tersebut.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan aktivitas tersebut memiliki dasar dan izin yang sah, publik berhak mengetahuinya. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, masyarakat tentu berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar kabar bahwa dugaan peristiwa telah diberitakan, melainkan kepastian bahwa informasi tersebut benar-benar diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Tim awak media akan terus mengawal perkembangan informasi ini dan berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait.
Ada aktivitas dini hari. Ada kabel yang disebut ditarik. Ada nama yang disebut. Kini publik menunggu: apakah APH akan segera turun memeriksa fakta di lapangan?sugeng
