Rp970 Juta untuk Revitalisasi SDN 2 Sanggrahan, Kayu Lama Diduga Dipakai Lagi: Publik Berhak Tahu ke Mana Setiap Rupiah Anggaran Bermuara

 

NGANJUK Krisnanewstv.com — Anggaran hampir Rp1 miliar untuk Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 2 Sanggrahan, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, patut mendapat perhatian serius dari sisi akuntabilitas dan transparansi anggaran.

Bukan semata karena adanya dugaan penggunaan kembali material kayu lama, tetapi karena pekerjaan tersebut menggunakan Bantuan Pemerintah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp970.000.089.

Awak media yang melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu (16/9/2026) menemukan adanya sejumlah kayu yang disebut merupakan bagian dari bangunan lama dan diduga kembali digunakan dalam pekerjaan revitalisasi.

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut material kayu tersebut terlebih dahulu diperbaiki atau dirapikan sebelum kembali dipasang.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah material yang terpasang benar-benar sesuai dengan perencanaan dan perhitungan anggaran?

Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang negara, persoalannya bukan sekadar apakah sebuah material masih bisa dipakai atau tidak. Yang harus terang adalah bagaimana material tersebut tercatat, bagaimana volumenya dihitung, dan bagaimana nilai pekerjaannya dipertanggungjawabkan.

Rp970 Juta Harus Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Terukur

Anggaran sebesar Rp970 juta bukan angka kecil.

Karena itu, masyarakat berhak mendapatkan gambaran yang jelas mengenai hubungan antara anggaran dengan hasil fisik pekerjaan.

Jika terdapat material lama yang digunakan kembali, maka harus dapat dijelaskan apakah material tersebut sejak awal memang diperhitungkan dalam dokumen pekerjaan atau merupakan material hasil bongkaran yang kemudian dimanfaatkan kembali.

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih teknis namun sangat penting:

Apakah RAB mencantumkan material tersebut?

Apakah volume pekerjaan tetap sama ketika material lama digunakan?

Apakah terdapat pengurangan kebutuhan pembelian material baru?

Jika ada penghematan material, bagaimana perlakuan dan pertanggungjawaban terhadap nilai anggarannya?

Dan yang paling penting, siapa yang melakukan verifikasi bahwa realisasi fisik di lapangan telah sesuai dengan dokumen perencanaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Justru menjadi bagian dari kontrol publik terhadap penggunaan uang negara.

Jangan Sampai Anggaran Besar Hanya Terlihat Besar di Papan Proyek

Papan informasi kegiatan di lokasi mencantumkan program revitalisasi dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp970.000.089.

Waktu pelaksanaan tercantum selama 150 hari dengan batas akhir pekerjaan 31 Desember 2026. Pelaksana kegiatan disebut P2SP.

Pada papan tersebut juga tercantum keterangan bahwa program revitalisasi mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk.

Namun, keberadaan papan informasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan akuntabilitas.

Akuntabilitas bukan hanya soal mencantumkan angka Rp970 juta di papan proyek. Akuntabilitas harus dapat dibuktikan dari kesesuaian antara anggaran, dokumen perencanaan, material, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan dan hasil akhir di lapangan.

Jika semua sesuai, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi penjelasan kepada masyarakat.

Kepala Sekolah Tidak Ada, Guru Belum Memberikan Penjelasan

Awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah mengenai dugaan penggunaan kembali kayu lama tersebut.

Namun saat mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026), kepala sekolah tidak berada di lingkungan sekolah.

Awak media kemudian mencoba meminta keterangan kepada sejumlah guru yang berada di lokasi. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak guru maupun sekolah mengenai penggunaan material kayu lama dan dasar teknis pemanfaatannya.

Kondisi tersebut membuat pertanyaan publik masih belum terjawab.

Padahal, semakin besar nilai anggaran yang digunakan, semakin penting pula keterbukaan informasi mengenai pelaksanaannya.

Pendampingan Bukan Berarti Pengawasan Berhenti

Adanya keterangan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk pada papan informasi juga menjadi bagian yang patut diperjelas.

Pendampingan tentunya berbeda dengan kesimpulan bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan telah benar atau bebas dari persoalan.

Karena itu, apabila diperlukan, pihak berwenang dapat memastikan melalui pemeriksaan dokumen dan pencocokan antara RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pengadaan material serta kondisi fisik di lapangan.

Dengan cara tersebut, dugaan yang muncul tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, tetapi dapat diuji berdasarkan data dan dokumen.

Publik Tidak Meminta Lebih, Hanya Meminta Terang

Pertanyaan masyarakat sebenarnya sederhana: uang negara hampir Rp1 miliar itu digunakan untuk apa saja dan apakah hasil pekerjaannya benar-benar sesuai dengan yang direncanakan?

Jika penggunaan kayu lama memang diperbolehkan, jelaskan dasar dan mekanismenya.

Jika material tersebut tercatat dalam dokumen pekerjaan, tunjukkan perhitungannya.

Jika penggunaannya tidak memengaruhi nilai dan volume pekerjaan, jelaskan dasar teknisnya.

Namun apabila terdapat perbedaan antara dokumen dengan realisasi, maka pihak yang berwenang tentu memiliki mekanisme pemeriksaan untuk menentukan apakah terdapat ketidaksesuaian.

Karena itu, Dinas Pendidikan, P2SP(panitia pembangunan satuan pendidikan), pengawas, pihak sekolah dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai temuan tersebut.

Krisnanewstv.com menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi penyimpangan anggaran. Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol publik dan meminta penjelasan atas dugaan ketidaksesuaian yang ditemukan di lapangan.

Satu hal yang pasti: ketika hampir Rp1 miliar uang negara digelontorkan untuk revitalisasi sekolah, publik berhak memastikan setiap rupiah memiliki jejak pertanggungjawaban yang jelas dari dokumen hingga material yang benar-benar terpasang.

Krisnanewstv.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, P2SP, pengawas, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya.

(Redaksi)