Sinergi Cegah Karhutla, Polres Bojonegoro Sisir Kawasan Rawan di Kedungadem
BOJONEGORO — Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian Polres Bojonegoro Polda Jawa Timur. Langkah pencegahan diperkuat melalui patroli terpadu di sejumlah kawasan hutan yang dinilai rawan.
Polsek Kedungadem bersama petugas Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tondomulo secara rutin menyisir kawasan hutan untuk memastikan kondisi tetap aman sekaligus mendeteksi lebih dini potensi munculnya titik api.
Patroli tidak hanya berfokus pada kondisi kawasan hutan. Petugas juga berdialog langsung dengan warga yang beraktivitas di sekitar hutan. Pendekatan humanis tersebut dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama.
Kapolsek Kedungadem, AKP Mat Suiswanto, mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
“Membakar lahan secara serampangan bisa merusak ekosistem dan habitat satwa. Kami juga minta warga tidak buang puntung rokok sembarangan. Kalau melihat ada asap atau titik api, tolong segera laporkan,” kata AKP Mat Suiswanto, Senin (14/9/2026).
Di tempat terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pengelola hutan, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu dilakukan secara persuasif agar pesan pencegahan tidak berhenti sebagai imbauan, tetapi benar-benar menjadi kesadaran bersama.
“Kami ingin pesan-pesan pencegahan Karhutla ini benar-benar dipahami dan dijalankan atas kesadaran sendiri oleh masyarakat,” ujar AKBP Yenni.
Meski mengedepankan pendekatan humanis, kepolisian tetap mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai sanksi pidana, antara lain, diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Selain itu, ketentuan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga dapat diterapkan sesuai dengan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bojonegoro mengajak masyarakat untuk tidak menunggu api membesar. Jika menemukan asap atau indikasi titik api di kawasan hutan dan lahan, warga diminta segera melapor kepada petugas agar dapat dilakukan penanganan sedini mungkin.
(Ag/hum)
