Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, Tiga Tersangka Diciduk
SIDOARJO — Peredaran uang palsu lintas provinsi berhasil dibongkar jajaran Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur. Polisi mengamankan tiga orang tersangka sekaligus menyita uang palsu dengan nilai mencapai Rp298,52 juta.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MS (38), DBS (33), dan ES (42). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toko melaporkan adanya dugaan uang palsu yang diterimanya dari salah satu pelaku pada Minggu (2/8/2026).
“Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku,” ujar AKBP Rofik saat konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka MS diketahui sempat diamankan warga ketika mencoba membelanjakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu untuk membeli kebutuhan sembako.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MS ternyata diduga pernah melakukan aksi serupa di toko yang sama. Saat itu, ia disebut menggunakan uang palsu untuk membeli rokok senilai sekitar Rp700 ribu.
Pemeriksaan terhadap MS kemudian membuka jaringan yang lebih besar. Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh uang palsu tersebut setelah memesannya secara daring melalui media sosial Facebook.
Pesanan tersebut disebut berasal dari dua tersangka lainnya, yakni DBS dan ES, yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Uang palsu kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Motif tersangka MS adalah membeli uang palsu untuk dibelanjakan kembali demi mendapatkan keuntungan. Sementara DBS dan ES berperan memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan untuk mencari keuntungan finansial,” jelas AKBP M. Zainur Rofik.
Tak berhenti pada penangkapan MS, Tim Opsnal Polresta Sidoarjo bergerak melakukan pengembangan hingga ke wilayah Jawa Tengah.
Hasilnya, polisi berhasil mengamankan DBS dan ES pada Rabu (5/8/2026) dini hari.
Dalam pengembangan tersebut, petugas menemukan dan menyita uang palsu dengan total nilai Rp298.520.000. Polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi uang palsu, antara lain mesin printer, alat pres, tinta, bahan kertas hingga hologram.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat maupun pelaku usaha, tetapi juga dapat merusak kepercayaan terhadap sistem transaksi dan perekonomian.
Polisi pun masih mendalami jaringan tersebut untuk memastikan sejauh mana aktivitas peredaran uang palsu dilakukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana disampaikan penyidik, terkait pemalsuan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa transaksi sederhana di sebuah toko bisa menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan kejahatan yang jauh lebih besar. Kewaspadaan masyarakat dan keberanian melaporkan transaksi mencurigakan menjadi salah satu kunci untuk memutus peredaran uang palsu.
(Yn/Hms)
