Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis, 148,7 Gram Disita
SURABAYA — Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis kembali dibongkar aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran tembakau sintetis di sebuah kamar kos kawasan Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Dari tangan tersangka, petugas menyita tembakau sintetis dengan total berat bersih mencapai 148,732 gram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan diduga siap diedarkan,” ujar AKP Adik, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan kemudian dilakukan. Polisi menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.
Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram.
“Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” jelas AKP Adik.
Diduga Berperan sebagai Pengedar
Dari hasil pemeriksaan, Z diduga mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial F, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut keterangan kepolisian, barang tersebut dititipkan kepada Z untuk kemudian dijual kembali kepada para pembeli.
“Saat kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya,” ungkap AKP Adik.
Tembakau sintetis tersebut diduga dipasarkan dalam beberapa pilihan harga, yakni Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket.
Namun, sebelum transaksi berlangsung lebih jauh, polisi terlebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan barang bukti tersebut.
Polisi menyebut Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu bulan sebelum akhirnya terbongkar.
Dari setiap klip yang berhasil dijual, Z disebut menerima upah Rp15 ribu. Ia juga diduga memperoleh kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Polisi Kejar Pemasok
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan Z. Polisi masih memburu F yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh sumber dan jaringan peredaran tembakau sintetis tersebut.
Langkah ini menjadi penting karena penindakan terhadap pengedar di tingkat bawah perlu diikuti dengan pengejaran terhadap pemasok atau pihak yang berada di balik rantai distribusinya.
Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum, sementara polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
(Yn/Hms)

