Dugaan Pengoplosan Beras SPHP Asal Patianrowo di Gudang Brikbrah Nganjuk Disorot, Diduga Dikemas Ulang ke Merek “Lele”

NGANJUK | Krisnanewstv.com — Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga pangan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), dugaan praktik pengemasan ulang beras SPHP menjadi sorotan serius di Kabupaten Nganjuk.

Temuan tim investigasi Krisnanewstv kali ini berada di sebuah gudang di Dusun Brikbrah, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Di lokasi tersebut, awak media menemukan aktivitas pengemasan beras ke dalam kemasan bermerek “Lele”. Dalam pertemuan langsung dengan awak media, pengelola gudang yang disebut bernama Alfian memberikan keterangan bahwa beras yang dikemas tersebut merupakan beras SPHP yang berasal dari wilayah Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Menurut Alfian, beras tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kemasan merek “Lele” dengan alasan untuk memenuhi permintaan sejumlah toko.

Alfian juga disebut mengakui kepada awak media bahwa tindakan tersebut merupakan sebuah kesalahan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran redaksi. Namun demikian, asal-usul dan status beras tersebut tetap perlu diverifikasi secara resmi melalui dokumen distribusi, pencatatan stok, keterangan pihak terkait, serta pemeriksaan instansi berwenang.

Aktivitas Pengemasan Didokumentasikan

Tim investigasi tidak hanya memperoleh keterangan secara lisan. Aktivitas pengemasan yang berlangsung di dalam gudang juga sempat didokumentasikan oleh awak media sebagai bahan penelusuran dan bukti awal untuk disampaikan kepada pihak berwenang.

Berdasarkan pengamatan tim di lokasi, gudang tersebut memiliki kapasitas cukup besar dan aktivitas pengemasan disebut dapat mencapai sekitar 3 hingga 7 ton per hari.

Apabila informasi tersebut benar, volume tersebut tentu bukan angka kecil dan patut mendapatkan perhatian serius. Namun, jumlah tersebut juga masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan fisik dan administrasi oleh aparat maupun instansi terkait.

Yang menjadi pertanyaan publik adalah: bagaimana beras SPHP yang disebut berasal dari Patianrowo tersebut dapat berada di gudang untuk kemudian dikemas menggunakan merek lain?

Dari mana beras tersebut diperoleh? Siapa pemasoknya? Apakah seluruh dokumen distribusinya sesuai? Siapa yang memberikan kewenangan? Dan ke mana beras yang telah dikemas tersebut kemudian didistribusikan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab melalui pemeriksaan resmi.

Redaksi Sudah Berupaya Memberikan Informasi kepada Tipiter

Tim investigasi juga mengaku telah berupaya menyampaikan informasi mengenai temuan tersebut kepada Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Nganjuk.

Awak media menyebut telah mencoba menghubungi Kanit Tipiter David maupun anggota bernama Arif untuk menyampaikan informasi sekaligus meminta tanggapan terkait temuan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, redaksi mengaku belum memperoleh respons.

Redaksi menegaskan bahwa komunikasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya memberikan informasi awal kepada aparat, bukan untuk mendahului proses penyelidikan maupun menyimpulkan adanya tindak pidana.

Jangan Sampai Beras Program Pemerintah Berubah Fungsi di Tengah Jalan

Pimpinan Redaksi Krisnanewstv menilai persoalan ini perlu dilihat secara serius karena menyangkut program pangan pemerintah.

“Kalau benar berdasarkan pengakuan di lapangan beras tersebut merupakan beras SPHP yang berasal dari Patianrowo, kemudian dikemas menggunakan merek lain untuk memenuhi permintaan pasar, maka harus ada pemeriksaan. Jangan sampai program yang seharusnya menjaga keterjangkauan pangan masyarakat justru berubah fungsi di tengah rantai distribusi,” ujarnya.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap gudang tempat pengemasan.

“Harus ditelusuri dari hulu sampai hilir. Dari mana beras SPHP itu keluar, siapa yang menyalurkan, siapa penerimanya, bagaimana bisa sampai ke gudang Brikbrah, berapa jumlahnya, kemudian siapa yang membeli dan mendistribusikannya kembali,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh proses tersebut ternyata sesuai dengan ketentuan, maka pemeriksaan justru akan memberikan kepastian dan membersihkan dugaan yang berkembang.

“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan sampai dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” lanjutnya.

Potensi Persoalan Label dan Perlindungan Konsumen

Pengemasan ulang beras juga perlu dilihat dari aspek pelabelan, keterlacakan produk, kualitas pangan, serta perlindungan konsumen.

Konsumen memiliki hak memperoleh informasi yang benar mengenai produk yang dibelinya. Karena itu, apabila beras yang semula merupakan beras program pemerintah kemudian dikemas dengan identitas atau merek berbeda, mekanisme dan legalitasnya perlu dipastikan.

Terlebih lagi, apabila pencampuran atau pengemasan dilakukan dalam jumlah besar dan berlangsung secara rutin, diperlukan pemeriksaan terhadap standar proses, asal barang, dokumen, serta tujuan distribusinya.

Kapolres Nganjuk Diminta Turun Langsung

Atas temuan tersebut, redaksi Krisnanewstv meminta Kapolres Nganjuk bersama Satgas Pangan dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang di Dusun Brikbrah, Desa Ngepeh, Kecamatan Loceret.

Pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada aktivitas pengemasan, tetapi juga menelusuri:

  • asal beras yang disebut sebagai SPHP dari Patianrowo;
  • dokumen pembelian dan distribusi;
  • volume beras yang masuk dan keluar;
  • legalitas kegiatan pengemasan;
  • kesesuaian penggunaan merek dan label;
  • pihak yang memasok serta menerima beras;
  • serta alur distribusi setelah beras dikemas kembali.

Langkah tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan merupakan kegiatan perdagangan yang diperbolehkan atau justru terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Program SPHP merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas pangan. Karena itu, pengawasan terhadap rantai distribusinya harus dilakukan secara serius agar manfaat program benar-benar dirasakan masyarakat.

Krisnanewstv menegaskan bahwa pemberitaan ini berdasarkan temuan dan dokumentasi lapangan serta keterangan Alfian kepada awak media. Status hukum dan kebenaran administratif mengenai asal-usul beras tersebut tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi berwenang untuk memeriksa serta membuktikannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Alfian, pengelola gudang, distributor, Bulog, pihak terkait di Patianrowo, maupun Polres Nganjuk.red