DAK Pendidikan Nganjuk 2026 Disorot, Proyek Swakelola Dipertanyakan: Kompetensi Teknis hingga Standar Material Jadi Sorotan
NGANJUK | KrisnaNewsTV.com — Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Nganjuk mulai menuai sorotan. Sistem pengerjaan secara swakelola yang diterapkan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dipertanyakan, terutama menyangkut kapasitas teknis, mekanisme pelaksanaan, pengawasan, hingga kualitas material yang digunakan.
Informasi yang dihimpun KrisnaNewsTV menyebutkan, sejumlah paket DAK pendidikan yang dialokasikan untuk rehabilitasi maupun pembangunan sarana dan prasarana di sejumlah SDN dan SMPN dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Dalam mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan disebut melakukan perencanaan anggaran dan teknis, pelaksanaan pekerjaan fisik, sekaligus pengawasan melalui pembentukan tim swakelola.
Secara prinsip, swakelola merupakan mekanisme pengadaan barang/jasa yang dapat direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh kementerian, lembaga, atau perangkat daerah sebagai penanggung jawab anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penerapan mekanisme tersebut kini menjadi pertanyaan. Publik mempertanyakan apakah perangkat teknis di lingkungan Dinas Pendidikan memiliki kompetensi dan kapasitas yang memadai untuk menangani pekerjaan konstruksi dengan berbagai spesifikasi teknis yang melekat pada paket DAK tersebut.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Sebab, pekerjaan konstruksi membutuhkan perencanaan teknis, pengendalian mutu, pengawasan pekerjaan, serta pemenuhan spesifikasi material agar hasil pembangunan benar-benar memenuhi standar dan memiliki umur layanan yang sesuai.
Material Pekerjaan Ikut Dipertanyakan
Selain mekanisme swakelola, informasi di lapangan juga menyinggung kualitas sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan. Material seperti semen, pasir, batu bata, hingga kayu disebut-sebut diduga tidak seluruhnya memenuhi standar kelayakan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak berhenti pada soal teknis semata. Kualitas material berkaitan langsung dengan mutu dan keamanan bangunan pendidikan yang nantinya digunakan para siswa maupun tenaga pendidik.
Karena itu, diperlukan penjelasan terbuka dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk mengenai spesifikasi teknis material, standar mutu yang digunakan, pihak yang melakukan pemeriksaan material, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses perencanaan hingga pelaksanaan DAK tersebut dilakukan, termasuk siapa saja yang tergabung dalam tim swakelola dan bagaimana pembagian tanggung jawab teknisnya.
Sekdis Sulit Dikonfirmasi
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk juga telah dilakukan. Namun hingga informasi ini disusun, Sekretaris Dinas Pendidikan, Restyan, belum berhasil ditemui untuk memberikan penjelasan.
Menurut informasi yang diterima, saat dilakukan upaya konfirmasi di kantor, yang bersangkutan disebut sedang rapat atau memiliki agenda lain. Pihak resepsionis juga disebut memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan belum dapat ditemui.
KrisnaNewsTV tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk maupun pihak-pihak terkait.
Sebab, pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan atas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari negara.
Apalagi DAK pendidikan merupakan anggaran yang peruntukannya berkaitan langsung dengan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan. Maka, setiap rupiah yang digunakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, baik dari sisi administrasi, mekanisme pengadaan, kualitas pekerjaan maupun hasil akhirnya.
Kini pertanyaannya sederhana: apakah pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 melalui swakelola telah memenuhi seluruh ketentuan, standar teknis, serta prinsip akuntabilitas?
Publik tentu menunggu jawaban resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
