Jangan Cukup Bilang Sesuai Aturan, Publik Berhak Tahu: BOS Rp1,119 Miliar Dipakai Untuk Apa Saja?
KEDIRI — Klarifikasi pihak UPTD SMPN 4 Pare terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,119 miliar patut diapresiasi sebagai bentuk hak jawab. Namun, penjelasan mengenai penyusunan RKAS, verifikasi, hingga pengawasan berjenjang belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang menjadi sorotan publik.
Bagi media yang menjalankan fungsi kontrol sosial, persoalannya bukan sekadar apakah RKAS telah disusun dan diunggah melalui sistem. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana realisasi anggaran tersebut di lapangan, siapa yang menentukan setiap belanja, siapa penyedianya, berapa nilai transaksinya, serta apakah seluruh penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban.
Pernyataan bahwa RKAS telah melalui verifikasi juga bukan berarti seluruh pertanyaan jurnalistik otomatis selesai. Verifikasi administrasi dan pemeriksaan penggunaan anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang berbeda.
Karena itu, Krisnanewstv.com tetap membuka ruang bagi pihak sekolah untuk menunjukkan dokumen dan data pendukung agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara utuh dan berimbang.
Bukan Tak Percaya, Tapi Data Harus Bisa Diuji
Jika pihak sekolah menyatakan pengelolaan BOS sudah transparan dan akuntabel, maka transparansi semestinya tidak berhenti pada pernyataan.
Publik berhak mengetahui, sepanjang sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan perlindungan data:
– RKAS dan perubahan RKAS;
– rincian realisasi penggunaan BOS;
– laporan pertanggungjawaban;
– mekanisme pengadaan barang dan jasa;
– identitas penyedia atau pihak ketiga sesuai ketentuan;
– bukti pembayaran dan penerimaan barang/jasa yang relevan;
– serta hasil pemeriksaan atau evaluasi dari lembaga pengawas yang memang pernah dilakukan.
Di sinilah independensi pers diuji.
Jurnalis yang melakukan penelusuran bukan berarti sedang mencari kesalahan. Justru pertanyaan kritis merupakan bagian dari fungsi pers untuk memastikan penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Muncul Pertanyaan: Mengapa Wartawan yang Datang Justru Diarahkan Menghubungi Pokja?
Dalam proses penelusuran informasi, sejumlah rekan media disebut mendapatkan arahan agar berkomunikasi atau berkoordinasi dengan Pokja.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan yang layak dijelaskan secara terbuka.
Pokja yang dimaksud Pokja apa? Apa kewenangannya terhadap pengelolaan BOS SMPN 4 Pare? Apakah Pokja tersebut merupakan bagian dari struktur resmi pemerintah atau hanya forum koordinasi?
Dan yang tidak kalah penting:
Dari mana sumber anggaran Pokja tersebut? Siapa yang membiayai kegiatan dan operasionalnya? Apakah menggunakan APBD, APBN, dana sekolah, iuran anggota, atau sumber pembiayaan lainnya?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Justru karena menyangkut pihak yang disebut dalam proses klarifikasi, jawaban resmi dan terbuka diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Media Independen Tidak Semestinya Takut Bertanya
Krisnanewstv.com juga menilai munculnya sejumlah pemberitaan yang meng-counter atau membantah pemberitaan mengenai sorotan Dana BOS perlu dilihat secara proporsional.
Setiap media tentu memiliki hak menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun, independensi media bukan diukur dari apakah sebuah pemberitaan membela atau mengkritik pihak tertentu.
Independensi justru terlihat dari keberanian media melakukan verifikasi, meminta dokumen, mengonfirmasi semua pihak, dan tidak berhenti hanya pada satu versi keterangan.
Ketika ada dugaan persoalan pengelolaan anggaran publik, media tidak seharusnya hanya menerima pernyataan bahwa semuanya sudah sesuai aturan.
Pertanyaan berikutnya tetap harus diajukan:
Sesuai aturan yang mana? Dokumennya mana? Realisasinya bagaimana? Siapa penyedianya? Berapa nilainya? Dan apakah fakta di lapangan sama dengan yang tercatat dalam laporan?
Jangan Lawan Kritik dengan Narasi, Jawab dengan Data
Krisnanewstv.com tidak berkepentingan menghakimi pihak sekolah.
Jika seluruh pengelolaan Dana BOS SMPN 4 Pare memang telah dilaksanakan sesuai aturan, maka data dan dokumen resmi akan menjadi jawaban paling kuat.
Sebaliknya, apabila masih terdapat informasi yang belum dapat dijelaskan, maka ruang klarifikasi tetap terbuka.
Media dan masyarakat tidak membutuhkan perang narasi.
Yang dibutuhkan adalah transparansi, data, dokumen, serta jawaban yang dapat diuji.
Sebab Dana BOS bukan uang pribadi sekolah maupun kelompok tertentu. Dana tersebut merupakan anggaran untuk kepentingan pendidikan dan pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Krisnanewstv.com menegaskan, pemberitaan kritis bukan bentuk permusuhan terhadap sekolah. Justru kritik dan pertanyaan publik merupakan bagian dari kontrol sosial agar pengelolaan anggaran pendidikan berjalan semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik.
Jika pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki data atau klarifikasi tambahan, Krisnanewstv.com siap memuat hak jawab secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik
