Bertemu Nurhadi, Rekan Indonesia Jatim Soroti “Rapor Merah” JKN Blitar–Tulungagung, Dorong UHC Segera Terwujud

JAKARTA | Krisnanewstv.com – Bagi masyarakat, jaminan kesehatan bukan sekadar angka dalam laporan atau persentase kepesertaan. Jaminan kesehatan baru benar-benar terasa ketika seseorang jatuh sakit dan bisa berobat tanpa harus dihantui persoalan biaya maupun status kepesertaan.

Persoalan inilah yang menjadi perhatian Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Jawa Timur saat bertemu dengan Nurhadi, S.Pd., M.H.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPW Rekan Indonesia Jawa Timur, Bagus Romadon, bersama Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, menyampaikan sejumlah persoalan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari cakupan kepesertaan, status peserta aktif, hingga akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Blitar dan Kabupaten Tulungagung.

Data BPJS Kesehatan per 30 Juni 2026 menjadi salah satu bahan perhatian. Dari sisi cakupan kepesertaan JKN, kedua daerah tersebut masih masuk Zona Perhatian Khusus (Bottom 4) Jawa Timur.

Di Kabupaten Blitar, dari jumlah penduduk 1.268.369 jiwa, peserta JKN tercatat sebanyak 1.020.983 jiwa atau sekitar 80,50 persen. Namun, peserta yang berstatus aktif hanya 767.067 jiwa atau 60,48 persen.

Sementara di Kabupaten Tulungagung, dari 1.142.607 jiwa penduduk, sebanyak 968.013 jiwa atau 84,72 persen telah tercatat sebagai peserta JKN. Persoalannya, peserta aktif hanya 704.957 jiwa atau 61,70 persen.

Angka tersebut masih cukup jauh dari rata-rata Jawa Timur yang mencapai 96,89 persen untuk cakupan peserta dan 77,85 persen untuk tingkat keaktifan.

Bagi Rekan Indonesia, angka itu bukan sekadar statistik.

Di balik persentase tersebut ada masyarakat yang mungkin sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan justru mendapati kepesertaannya tidak aktif.

Bukan Sekadar Mengejar Angka UHC

Rekan Indonesia mendorong Pemerintah Kabupaten Blitar agar menjadikan percepatan Universal Health Coverage (UHC) sebagai salah satu agenda prioritas.

Namun, Bagus Romadon mengingatkan agar UHC tidak berhenti pada pencapaian angka kepesertaan.

“Kami mendorong Kabupaten Blitar segera mempercepat UHC. Tetapi UHC jangan hanya menjadi angka di atas kertas. Yang paling penting adalah masyarakat memiliki kepesertaan aktif dan ketika sakit bisa langsung mendapatkan pelayanan kesehatan,” ujar Bagus Romadon.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memperkuat pendataan masyarakat miskin dan rentan, termasuk menyelesaikan persoalan peserta nonaktif.

Koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit hingga fasilitas kesehatan tingkat pertama juga dinilai perlu diperkuat.

Ketua KPD Rekan Indonesia Kabupaten Blitar, Hadi Purwanto, menilai masyarakat jangan sampai berada dalam posisi sulit ketika sedang membutuhkan pertolongan medis.

“Jangan sampai warga sudah sakit tetapi masih bingung bagaimana mendapatkan pelayanan. Pemerintah harus hadir memastikan masyarakat yang membutuhkan benar-benar mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Hadi.

Tulungagung Juga Perlu Berbenah

Sorotan serupa disampaikan untuk Kabupaten Tulungagung.

Dengan cakupan kepesertaan JKN sebesar 84,72 persen dan tingkat keaktifan 61,70 persen, masih terdapat pekerjaan yang cukup besar untuk memastikan perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat.

Kelompok masyarakat miskin dan rentan, pekerja informal, serta warga yang memiliki kendala dalam membayar iuran dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih.

Bukan hanya soal menambah jumlah peserta, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat yang sudah terdaftar tetap aktif dan dapat memperoleh pelayanan saat membutuhkan.

Mekanisme pengaktifan kepesertaan juga diharapkan dapat berlangsung cepat, mudah dan tidak berbelit.

Nurhadi: UHC Harus Benar-Benar Dirasakan Masyarakat

Nurhadi mengapresiasi perhatian Rekan Indonesia terhadap persoalan kesehatan masyarakat di Blitar dan Tulungagung.

Menurutnya, keberhasilan UHC seharusnya tidak hanya dilihat dari besarnya angka kepesertaan, tetapi dari seberapa jauh masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.

“Saya mengapresiasi perhatian Rekan Indonesia terhadap persoalan kesehatan masyarakat, khususnya di Blitar dan Tulungagung. UHC tidak boleh berhenti pada angka kepesertaan, tetapi harus memastikan masyarakat dapat berobat dengan mudah, cepat, layak dan tanpa terbebani persoalan biaya,” ujar Nurhadi.

Ia juga menyoroti persoalan peserta yang sudah terdaftar namun status kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Jangan sampai ada warga yang sudah terdaftar, tetapi kepesertaannya tidak aktif ketika membutuhkan pelayanan. Pemerintah harus memastikan data masyarakat selalu diperbarui dan persoalan kepesertaan dapat diselesaikan secara cepat,” tegasnya.

Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, pemerintah desa, rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama dinilai menjadi bagian penting dalam memperbaiki persoalan tersebut.

Pengaduan Jangan Berhenti di Meja Laporan

Dalam pertemuan itu, persoalan pengaduan masyarakat juga menjadi perhatian.

Rekan Indonesia menilai masyarakat membutuhkan saluran pengaduan yang mudah dijangkau ketika menghadapi masalah kepesertaan maupun pelayanan kesehatan.

Yang tidak kalah penting, pengaduan tersebut harus benar-benar mendapatkan penyelesaian.

“Masyarakat harus tahu ke mana menyampaikan keluhan ketika menghadapi masalah. Pengaduan tidak boleh berhenti sebagai laporan, tetapi harus ditindaklanjuti sampai ada penyelesaian,” kata Nurhadi.

Pesan tersebut menjadi penting karena persoalan kesehatan sering kali datang tanpa bisa diprediksi. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, yang dibutuhkan bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kepastian bahwa mereka akan mendapatkan pertolongan.

Hak Kesehatan Bukan Sekadar Wacana

Rekan Indonesia menegaskan, upaya memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan memiliki dasar konstitusional.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Sementara Pasal 34 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan.

Penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional juga memiliki landasan melalui UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Karena itu, bagi Rekan Indonesia, percepatan UHC bukan sekadar mengejar target administratif.

Lebih dari itu, UHC harus menjadi jalan agar hak dasar masyarakat atas jaminan kesehatan benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari.

Rekan Indonesia Siap Mengawal

Bagus Romadon menegaskan Rekan Indonesia Jawa Timur akan terus mengawal persoalan kesehatan masyarakat, khususnya terkait kepesertaan JKN, status aktif peserta dan akses pelayanan kesehatan.

“Kami tidak ingin UHC hanya menjadi angka di atas kertas. Ketika rakyat sakit, mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan tidak takut terkendala biaya. Data BPJS ini harus menjadi alarm bagi pemerintah Kabupaten Blitar dan Tulungagung untuk segera berbenah,” tegas Bagus.

Rekan Indonesia juga menyatakan siap menjadi bagian dari proses pengawalan dan penyampaian aspirasi masyarakat agar berbagai persoalan yang muncul tidak berhenti sebatas keluhan.

Pertemuan dengan Nurhadi diharapkan menjadi salah satu langkah untuk memperkuat sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan jaminan kesehatan bukan hanya seberapa tinggi angka kepesertaan.

Tetapi ketika seorang warga sakit, ia tahu harus ke mana, mendapatkan pelayanan dengan mudah, dan tidak lagi takut karena persoalan biaya.

REKAN INDONESIA UNTUK RAKYAT
Mengawal Hak Kesehatan Masyarakat