Penegasan Divhumas Polri: Pelayanan Penyampaian Aspirasi Tetap Kedepankan Pendekatan Humanis dan Prosedural

JAKARTA krisnanewstv.com— Polri menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam penyampaian aspirasi di muka umum, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum.

 

Penegasan tersebut disampaikan Polri untuk meluruskan informasi yang dinilai dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Polri menegaskan bahwa setiap pelaksanaan tugas kepolisian harus berada dalam koridor hukum serta dapat dipertanggungjawabkan secara prosedural.

 

“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (1/9/2026).

 

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polri menerapkan sejumlah langkah yang meliputi upaya preemtif, preventif, hingga penegakan hukum. Ketiga pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan situasi dan kebutuhan di lapangan.

 

Preemtif: Deteksi Dini dan Edukasi Masyarakat

 

Pada tahap awal, Polri mengedepankan deteksi dini, peringatan dini, serta pencegahan dini terhadap berbagai potensi gangguan, baik di ruang siber maupun ruang fisik.

 

Pendekatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, literasi, serta penguatan partisipasi masyarakat. Polri juga membangun kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui strategi cooling system.

 

Tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, hingga elemen sipil dilibatkan untuk bersama-sama menjaga suasana tetap damai dan kondusif.

 

Selain itu, instrumen kehumasan Polri diarahkan untuk menyampaikan informasi edukatif, menangkal disinformasi, serta membantu meredam potensi ketegangan sosial.

 

Preventif: Hadir untuk Mengawal Hak Masyarakat

 

Pada tahap preventif, Polri melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali) di sejumlah titik yang dianggap membutuhkan kehadiran personel.

 

Kehadiran anggota kepolisian, termasuk jajaran Samapta dan Lalu Lintas, ditujukan untuk menjaga keamanan, mengantisipasi gangguan, serta memastikan aktivitas masyarakat tetap dapat berjalan.

 

Di sisi lain, kehadiran polisi dalam kegiatan penyampaian aspirasi juga diarahkan untuk memastikan hak konstitusional masyarakat tetap terlindungi.

 

Pendekatan persuasif dan humanis menjadi bagian penting dalam pelayanan tersebut, termasuk melalui keterlibatan personel Polisi Wanita (Polwan) sesuai kebutuhan di lapangan.

 

“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif,” jelas Trunoyudo.

 

Penegakan Hukum: Langkah Terakhir dan Terukur

 

Polri menegaskan bahwa tindakan penegakan hukum merupakan langkah yang dilakukan secara terukur ketika situasi telah berkembang menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.

Prinsip ultimum remedium menjadi salah satu landasan dalam menentukan langkah penegakan hukum, dengan tetap memperhatikan legalitas, proporsionalitas, serta prosedur yang berlaku.

 

“Setiap tindakan tegas dan penegakan hukum di lapangan didasarkan secara ketat pada koridor hukum, Undang-Undang yang berlaku, serta asas proporsionalitas yang prosedural yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

Polri juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi masyarakat diharapkan dapat diperkuat terutama dalam aspek preemtif dan preventif, tanpa melakukan tindakan yang justru dapat menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap masyarakat lainnya.

 

Masyarakat juga diimbau untuk mengutamakan keselamatan dan melaporkan setiap kejadian atau gangguan kamtibmas melalui SuperApp Presisi Polri maupun layanan Polisi 110.

 

“Silakan melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri.