SHM 971 dan 652 Dipersoalkan, GCN Beri Ultimatum 3×24 Jam kepada PT Kastubin Jaya Raya
NGAWI | KrisnaNewsTV.com – Persoalan penggunaan lahan di Desa Karangjati, Kabupaten Ngawi, memasuki babak baru. LSM Gelora Cinta Negeri (GCN) mengambil sikap tegas dengan mempersoalkan penggunaan bidang tanah yang diklaim masuk dalam SHM Nomor 971 dan SHM Nomor 652.
Melalui kuasa dari Moch. Chabibi Ariful HS, GCN meminta PT Kastubin Jaya Raya menghentikan seluruh kegiatan dan mengosongkan area yang dipersoalkan dalam waktu 3×24 jam sejak surat diterima.
Langkah tersebut bukan tanpa dasar. GCN menyatakan keberatannya berangkat dari dokumen yang dikuasai pihak pemegang hak. Menurut GCN, kedua sertifikat tersebut disebut tidak tercantum sebagai objek dalam perjanjian maupun akta pernyataan yang selama ini dijadikan dasar penggunaan tanah.

Persoalan menjadi semakin serius lantaran di atas area yang diklaim masuk dalam kedua SHM tersebut terdapat sejumlah fasilitas yang berkaitan dengan pendukung operasional SPBU.
Fasilitas itu antara lain kantor, kantin, toilet, ruang karyawan, ruang LPG, ruang genset hingga diduga sebagian area mushola.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar hukum apa seluruh fasilitas tersebut berdiri dan digunakan di atas bidang tanah yang status penggunaannya kini dipersoalkan?
Ketua LSM GCN, Indra Eka Januar Gunawan, S.H., menegaskan pihaknya meminta seluruh pihak menghormati hak pemegang sertifikat dan tidak melakukan aktivitas baru di atas lahan yang tengah dipersoalkan sebelum terdapat kejelasan mengenai dasar penggunaannya.
GCN: Tunjukkan Dasar Hukumnya
Sekretaris LSM GCN sekaligus pendamping hukum, Dedi Irawan, S.H., menyampaikan sikap yang lebih tegas.
“Kami meminta PT Kastubin Jaya Raya menunjukkan secara jelas dasar hukum penggunaan SHM Nomor 971 dan SHM Nomor 652. Kalau kedua bidang tersebut memang tidak tercantum dalam perjanjian maupun akta pernyataan, maka dasar penggunaannya harus dapat dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Menurut Dedi, persoalan tersebut bukan sekadar soal penggunaan lahan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak yang tercantum dalam dokumen pertanahan.
Meski demikian, GCN menyatakan tidak ingin mengambil tindakan di luar koridor hukum.
“Kami tidak menutup ruang musyawarah. Tetapi selama dasar penggunaan tanah belum jelas, kami meminta tidak ada kegiatan, pembangunan, perluasan, renovasi maupun perubahan apa pun di atas area tersebut. Kondisi objek harus dipertahankan sebagaimana adanya.”
Pertamina Patra Niaga Diminta Turun Tangan
Tak berhenti pada PT Kastubin Jaya Raya, GCN juga telah menyampaikan permohonan kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan verifikasi dan evaluasi terkait penggunaan tanah tersebut.

GCN juga meminta digelar audiensi dengan menghadirkan PT Kastubin Jaya Raya, pihak pemegang hak, serta pihak-pihak terkait lainnya agar persoalan dapat dibuka secara terang dan tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Sementara itu, pemasangan plang oleh GCN disebut sebagai pemberitahuan keberatan sekaligus upaya menjaga status quo, bukan tindakan penyegelan maupun eksekusi sepihak.
Jika 3×24 Jam Berlalu, Apa Langkah Berikutnya?
GCN menegaskan masih membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, pihak pemegang hak disebut akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum yang tersedia.
“Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak pemegang sertifikat. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka, objektif dan tidak menimbulkan konflik yang lebih luas,” pungkas Dedi.
Kini perhatian tertuju pada PT Kastubin Jaya Raya. Apakah perusahaan akan memberikan penjelasan mengenai dasar penggunaan SHM 971 dan SHM 652, atau persoalan ini akan bergeser ke ranah hukum?
3×24 jam menjadi tenggat yang kini menjadi perhatian.
Pawarta: NT
