Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi untuk Hindari Pelacakan

Berita Krisnanewstv.com || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TWS (29), warga Surabaya, yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara distribusi sabu.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa jaringan tersebut menggunakan aplikasi komunikasi Zangi sebagai sarana berkomunikasi dengan bandar guna menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Menurutnya, penggunaan aplikasi tersebut sengaja dipilih oleh jaringan narkotika karena dinilai lebih sulit dideteksi dibandingkan sarana komunikasi konvensional lainnya.
“Tersangka berkomunikasi dengan bandar menggunakan aplikasi Zangi agar aktivitas mereka tidak mudah terlacak oleh petugas,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Selasa (14/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “King” yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
AKP Adik mengungkapkan bahwa tersangka menerima instruksi melalui aplikasi Zangi untuk mengambil paket sabu sistem ranjau yang telah disiapkan di kawasan Bratang, Surabaya.
Setelah mengambil barang tersebut, tersangka kembali memperoleh arahan untuk mendistribusikan sabu ke sejumlah titik yang telah ditentukan oleh bandar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 12 paket sabu dengan total berat mencapai 12,18 gram yang belum sempat diambil oleh para pemesan.

Barang bukti itu ditemukan di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya kawasan Jalan Jemursari, Margorejo, Pulang, serta Deltasari, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bertugas menempatkan atau meranjau paket sabu di lokasi yang telah ditentukan sebelum kembali ke rumah sambil menunggu instruksi berikutnya dari bandar yang masih buron.
Dari setiap paket yang berhasil ditempatkan, tersangka mengaku memperoleh imbalan sebesar Rp20 ribu per paket. Selain upah tunai, ia juga mendapatkan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi sendiri.
“Tersangka menerima bayaran Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil diranjau serta mendapatkan narkotika secara gratis untuk dipakai pribadi,” terang AKP Adik.
Polisi juga mengungkap bahwa TWS bukanlah pelaku baru dalam kasus peredaran narkotika. Ia diketahui merupakan residivis kasus serupa dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan sebelumnya pernah menjalani masa pidana di Lapas Madiun,” tambahnya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna memburu sosok bandar berinisial King yang diduga menjadi pengendali utama jaringan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.(hms/yns)
