Polres Lumajang Ringkus Tiga Pencuri Sapi, Polisi Masih Buru Otak Pelaku yang Kabur Bawa Senpi Rakitan

Berita Krisnanewstv.com || LUMAJANG – Upaya Polres Lumajang dalam memberantas pencurian hewan ternak kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengamankan tiga anggota komplotan pencuri sapi yang diduga terlibat dalam aksi pencurian seekor sapi milik warga di Desa Pajarakan, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial H (23), AR (27), dan AG (23). Seluruhnya diketahui merupakan warga Kabupaten Lumajang.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia mengatakan penangkapan ketiga tersangka merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan setelah laporan pencurian diterima oleh pihak kepolisian.
“Ketiga tersangka berhasil kami amankan setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKP Ari Nuzul Aulia, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berperan membantu aksi pencurian yang sebelumnya telah direncanakan oleh pelaku utama berinisial BK yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Menurut penyidik, komplotan tersebut masuk ke area kandang melalui pintu belakang yang hanya ditutup menggunakan bambu. Setelah berhasil masuk, para pelaku melepaskan tali pengikat sapi yang terhubung dengan palungan sebelum menggiring hewan ternak tersebut keluar dari kandang.
Untuk menghindari perhatian warga sekitar, sapi hasil curian kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melintasi area perkebunan tebu.
“Sapi kemudian dibawa melalui jalur belakang kandang yang melewati lahan tebu untuk menghindari perhatian warga,” jelas AKP Ari.
Polisi mengungkapkan, keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang penadah sapi curian berinisial AW yang sebelumnya telah lebih dulu diamankan.
“Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi para pelaku lapangan. Saat ini kami masih memburu BK yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor utama pencurian,” kata AKP Ari.

Dalam proses pengejaran tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah BK. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan yang diduga dimiliki oleh pelaku.
“Di rumah BK kami menemukan senjata api rakitan. Pelaku berhasil kabur dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.
Sejauh ini, berdasarkan hasil penyidikan sementara, komplotan tersebut baru diketahui melakukan aksi pencurian di satu lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Randuagung.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seekor sapi betina blasteran milik korban yang berhasil ditemukan kembali, serta satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang digunakan penadah untuk mengangkut sapi hasil curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Lumajang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memburu pelaku utama berinisial BK yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian hewan ternak dengan memperkuat sistem keamanan kandang, memasang penerangan yang memadai, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(hms/yns)
