Polres Kediri Ungkap Lima Kasus 3C Selama Mei–Juni 2026, Empat Tersangka Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || Kediri – Polres Kediri berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana 3C yang terdiri dari pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Mapolres Kediri, Selasa (30/6/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Wakapolres Kediri Kompol Hari Kurniawan, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran Satreskrim Polres Kediri.
Dalam kesempatan itu, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan perkara, di antaranya kendaraan bermotor serta berbagai barang hasil tindak pidana yang berhasil diamankan selama proses penyidikan.
Kompol Hari Kurniawan menjelaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan.
“Setiap laporan yang masuk menjadi perhatian kami. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kediri untuk memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman kepada masyarakat,” ujar Kompol Hari.
Dari lima perkara yang berhasil diungkap, dua di antaranya merupakan kasus pencurian dengan pemberatan. Salah satunya terjadi di wilayah Kecamatan Ngasem dengan sasaran ruang guru sebuah sekolah dasar yang mengakibatkan sejumlah perangkat elektronik hilang. Kasus lainnya berupa pencurian uang tunai beserta perhiasan di rumah warga saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk melaksanakan salat Subuh.
Sementara itu, tiga kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi di wilayah Pare, Puncu, dan Ngancar. Modus yang digunakan pelaku beragam, mulai dari membawa kabur sepeda motor yang diparkir, mencuri kendaraan yang ditinggalkan pemilik saat mencari rumput, hingga mengambil sepeda motor ketika pemiliknya mengikuti kegiatan mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA).

Selain mengamankan empat tersangka, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kompol Hari mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga harta benda, khususnya kendaraan bermotor maupun rumah tinggal, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya.
“Jangan memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang tindak pidana bisa dicegah maupun segera diungkap,” tegasnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Kediri juga mengajak warga memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan tindak kriminal, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun situasi darurat yang memerlukan kehadiran aparat kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polres Kediri dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Polres Kediri mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel, menggunakan pengaman tambahan pada sepeda motor, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui atau menemukan aktivitas yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kriminalitas.(hms/yns)
