Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Perampok Minimarket Lintas Daerah, Tiga Pelaku Ditangkap dan Tiga Lainnya Diburu

Berita Krisnanewstv.com || Kota Blitar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat dengan menyasar minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif atas aksi perampokan di sebuah minimarket yang berada di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial YDS (23), warga Kabupaten Kediri, MJS (23), warga Kabupaten Trenggalek, serta ISL (23), warga Kabupaten Kediri. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial RS, AD, dan AP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

AKBP Kalfaris menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan sedikitnya tujuh aksi pencurian dengan kekerasan dalam kurun waktu sekitar tiga bulan. Tiga lokasi berada di wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni di Srengat, Ponggok, dan Pengkol, sedangkan empat lokasi lainnya berada di wilayah hukum Polres Jombang.

Sebelum menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei terhadap minimarket yang menjadi target. Mereka memastikan lokasi memiliki brankas penyimpanan uang dan mempelajari kondisi keamanan di sekitar tempat kejadian.

Para pelaku memilih waktu beraksi antara tengah malam hingga menjelang subuh ketika kondisi minimarket relatif sepi dari pengunjung. Saat melakukan perampokan di minimarket Srengat, para tersangka membawa senjata tajam berupa parang, celurit, dan pisau dapur untuk mengancam korban.

“Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta,” ujar AKBP Kalfaris, Senin (29/6/2026).

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, total kerugian akibat aksi komplotan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Hasil kejahatan itu diketahui digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga membeli kendaraan bermotor.

Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa tersangka YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin kelompok. Ia disebut terlibat dalam setiap aksi, mulai menentukan sasaran, mengatur jalannya perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.

Sementara anggota komplotan lainnya memiliki tugas berbeda, mulai dari menyediakan sarana, mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga menjadi pengemudi yang mengantar dan menjemput para pelaku dari lokasi kejadian.

Saat ini Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lainnya yang masih buron guna mengungkap secara tuntas jaringan pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Kepolisian mengimbau pengelola minimarket maupun pelaku usaha agar meningkatkan sistem keamanan, seperti memasang CCTV yang berfungsi optimal, memperkuat pengamanan brankas, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mencegah tindak kriminalitas.(hms/yns)