Demi Transparansi MBG, LSM RATU Minta Audit Investigatif dan Pengawasan Berkelanjutan Di Kediri

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Agenda Transparansi Utama (RATU) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis siang, 18 Juni 2026. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan menggunakan anggaran negara.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah Kediri guna mencegah terjadinya penyimpangan serta memastikan program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua LSM RATU, Syaiful Iskak, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara, termasuk dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.
Selain menyampaikan orasi secara tegas, Syaiful Iskak bersama massa aksi juga membentangkan sebuah baliho berukuran besar bertuliskan, “KAMI MENDUKUNG PENUH PROGRAM MULIA BAPAK PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO MBG TIDAK UNTUK DI KORUPSI”.
Menurut Syaiful, aksi tersebut bukan bentuk penolakan terhadap program pemerintah, melainkan bentuk dukungan agar program yang dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat tersebut tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Dalam orasinya, Syaiful meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program MBG di wilayah Kediri.
Ia menilai langkah tersebut penting sebagai bentuk pencegahan dini agar kasus dugaan penyimpangan yang pernah mencuat di tingkat nasional tidak terulang di daerah.
“Kami meminta Kejaksaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh agar Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai tujuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Syaiful dalam orasinya.
Syaiful juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Menurutnya, setiap bentuk penyalahgunaan anggaran maupun kewenangan dapat mencederai tujuan program serta merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama penerima manfaat.
Dipilihnya Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri sebagai lokasi penyampaian aspirasi bukan tanpa alasan. LSM RATU menilai lembaga penegak hukum memiliki peran strategis dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah agar tetap berada dalam koridor hukum dan tata kelola yang baik.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima untuk melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh LSM RATU dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami menerima masukan dan aspirasi dari rekan-rekan LSM. Untuk sementara akan kami pelajari terlebih dahulu, kemudian kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” ujar Wibisana.
Ia menjelaskan bahwa seluruh informasi, data, maupun laporan yang nantinya disampaikan secara resmi akan ditelaah terlebih dahulu sebelum ditentukan langkah lanjutan yang diperlukan.
Menurut Wibisana, Kejaksaan berkomitmen memproses setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme hukum dan ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut, LSM RATU dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri juga sepakat bahwa organisasi tersebut akan menyampaikan laporan pengaduan secara resmi dalam waktu dekat sebagai bahan telaah lebih lanjut.
Syaiful Iskak turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran maupun pelaksanaan program yang tidak sesuai aturan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi. Jika menemukan hal yang diduga tidak sesuai dengan aturan, silakan melapor melalui jalur yang tersedia,” katanya.
Di sisi lain, terdapat satu hal yang disayangkan dalam proses mediasi tersebut. Saat audiensi berlangsung, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri hanya memperkenankan sejumlah perwakilan LSM memasuki ruang pertemuan, sementara awak media tidak diperbolehkan mengikuti jalannya mediasi. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dari sejumlah pihak karena keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam mengawal transparansi penyampaian aspirasi publik.
Meski demikian, aksi berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga selesai. LSM RATU berharap laporan yang nantinya disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi guna memastikan Program Makan Bergizi Gratis benar-benar berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Masyarakat diharapkan ikut berperan aktif mengawasi pelaksanaan program-program pemerintah yang menggunakan anggaran negara. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui mekanisme yang telah disediakan agar tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(yns)
