Komplotan Pencuri Motor Lintas Daerah Dibongkar, Polsek Kediri Kota Amankan Dua Tersangka Dan Ungkap Lima Lokasi Aksi

Berita Krisnanewstv.com || KEDIRI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama personel Intelkam Polres Kediri Kota berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri motor lintas daerah berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AP (30), warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan H (46), warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Asyrof Ainaya Alfatiha (22).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.40 WIB di area parkir Rumah Kos Ibu Sayuti yang berlokasi di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AG 2063 AAJ di depan rumah kos.
Tidak lama berselang, korban memperoleh informasi dari saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban bersama saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga sekitar, namun kendaraan tidak ditemukan sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, dalam Konferensi pers 13 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para tersangka di kawasan Kelurahan Semampir. Salah satu pelaku diamankan saat berada di tempat kerjanya, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Selain itu, pengungkapan ini juga memperlihatkan respons cepat aparat kepolisian. Dalam laporan terpisah, kedua pelaku diketahui berhasil diamankan kurang dari satu jam setelah laporan kehilangan diterima petugas. Mereka ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Semampir Gang Tembus, Kota Kediri tanpa melakukan perlawanan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat AG 6420 RAA yang digunakan saat beraksi, satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ milik korban, satu unit telepon genggam, satu set kunci T beserta empat mata kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat menjalankan aksi pencurian, serta berbagai dokumen kendaraan.

Penyidik juga mengamankan BPKB, STNK, dan kunci asli kendaraan milik korban sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga tidak hanya beraksi di satu lokasi. Kepada penyidik, mereka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya lima tempat berbeda.
Lokasi yang disebutkan antara lain kawasan Kos Ngampel pada 26 Mei 2026, area Bebek Bu Yayuk pada 3 Juni 2026, kawasan Indo Mobil pada 7 Juni 2026, Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing pada 11 Juni 2026, serta wilayah Ngujang, Kabupaten Tulungagung.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
Kompol Bowo menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya maupun pihak yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.
Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.(yns)
