Polres Blitar Kota Bongkar 12 Kasus Narkoba dalam Sebulan, 14 Tersangka Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || Kota Blitar – Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) sepanjang Mei 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 14 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Blitar Raya.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Blitar Kota, Kamis (11/6/2026). Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 10 orang berperan sebagai pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka terkait kepemilikan ganja, serta tiga orang lainnya merupakan pengedar pil dobel L.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka yang berhasil diamankan merupakan residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat keras berbahaya.

Menurutnya, pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan kawasan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, disusul Kecamatan Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, hingga Kanigoro.

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku pengedar sabu memperoleh pasokan dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. Barang haram tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dengan berat sekitar setengah gram dan dijual kepada konsumen lokal dengan harga berkisar Rp500 ribu per paket.

Sementara itu, para pengedar pil dobel L diketahui mendapatkan pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung sebelum diedarkan kembali kepada pembeli dalam jumlah kecil dengan harga yang bervariasi. Sedangkan tersangka kepemilikan ganja memperoleh barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram ganja kering.

Dua tersangka yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan tersangka LH di wilayah Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara hingga seumur hidup sesuai dengan peran dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.

Masyarakat diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

(hms/yns)