Tim URC Polres Ponorogo Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Daerah, Lima Motor Curian Diamankan

Berita Krisnanewstv.com || PONOROGO – Aksi pencurian kendaraan bermotor lintas daerah yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo. Dua pelaku asal Brebes, Jawa Tengah, diamankan setelah diduga terlibat serangkaian kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor hasil curian yang diduga dijual secara online melalui sistem cash on delivery (COD) di wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di depan Bengkel Mitra Remaja Motor, Jalan Raya Ponorogo–Pacitan, Dukuh Karang, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
Peristiwa itu terjadi saat korban sedang beristirahat di dalam bengkel. Tidak lama kemudian, korban mendengar suara mesin motornya menyala dan langsung keluar untuk mengecek kondisi di luar.
“Saat keluar, korban melihat sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan salah satu pelaku. Namun, seorang pelaku lainnya berhasil melarikan diri ke area semak-semak di sekitar lokasi kejadian.
Berbekal laporan cepat masyarakat dan hasil pengembangan Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku lainnya beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kedua tersangka diketahui berinisial A.R.A (33) dan M.A (37). Meski berasal dari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili istri masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Ponorogo selama periode Januari hingga Mei 2026.
Rinciannya, lima aksi pencurian dilakukan di wilayah Kecamatan Slahung, serta masing-masing satu kasus di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
Selain itu, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
“Pelaku mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau tempat terbuka dengan kondisi kunci masih menempel. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor langsung dijual secara online melalui sistem COD,” jelas AKP Imam Mujali.
Dari hasil penjualan sepeda motor curian tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp4 juta per unit yang kemudian dibagi untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel demi menghindari tindak kejahatan curanmor.
Kapolres juga menyampaikan bahwa masyarakat dapat segera melaporkan kejadian mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang telah disediakan kepolisian.
“Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bergerak cepat memberikan bantuan kepada masyarakat, termasuk menangani kasus pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kriminal lainnya,” tegas AKBP Andin Wisnu Sudibyo.
Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hms/yns)
