Kurang Dari 24 Jam, Polres Lumajang Ringkus Pelaku Pencurian Baterai Tower Seluler Antar Kota

Berita Krisnanewstv.com || LUMAJANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap satu orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari komplotan spesialis pencurian lintas daerah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Ardinata menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa itu diketahui setelah seorang saksi berinisial D, warga Kabupaten Nganjuk, memergoki aktivitas mencurigakan di lokasi tower seluler dan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan kami terima, petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial PT, warga Kabupaten Tuban,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (26/5/2026).

Dari hasil penyelidikan, komplotan tersebut diketahui menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna putih untuk berkeliling mencari sasaran secara acak. Dalam menjalankan aksinya, tersangka PT berperan sebagai sopir, sedangkan rekannya berinisial S yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas merusak gembok penyimpanan baterai tower.

Saat aksi mereka diketahui warga, para pelaku berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil menghadang dan menangkap PT tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp600 ribu dari pelaku utama berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelasnya.

Polisi menduga kelompok tersebut merupakan jaringan spesialis pencurian baterai tower yang telah beroperasi di sejumlah wilayah. Saat ini, Satreskrim Polres Lumajang masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di daerah lain, termasuk di wilayah Kabupaten Jember.

Atas perbuatannya, tersangka PT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memburu pelaku lain yang masih buron dan memperkuat pengawasan terhadap tindak kriminal serupa yang meresahkan masyarakat.

Polres Lumajang juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi membantu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (hms/yns)