Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Sekaligus, Pencurian di Dinas dan Peredaran Pupuk Ilegal

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus berbeda, yakni pencurian dengan pemberatan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung serta peredaran pupuk yang tidak terdaftar, Senin (25/5/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Tulungagung.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba didampingi jajaran penyidik, Kabag Reskrim, Kasi Humas Polres Tulungagung, serta perwakilan Pupuk Indonesia wilayah Jombang, Tulungagung, Kediri, dan Blitar.
Dalam kasus pertama, polisi berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung berdasarkan laporan polisi nomor LPB/82/Bulan 5/Tahun 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku lebih dahulu mempelajari pola penjagaan petugas keamanan di kantor tersebut sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku lebih dahulu mengamati situasi dan pola penjagaan. Saat petugas lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba.
Pelaku diketahui mengajak petugas berjaga untuk minum bersama agar kondisi menjadi lengah. Saat situasi tidak kondusif, tersangka mengambil sejumlah barang dari dalam kantor.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set komputer merek Axioo lengkap dengan charger, mouse, keyboard, satu unit printer, satu unit scanner, serta satu unit sepeda motor yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan barang curian.
Kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu minggu setelah laporan diterima pada Rabu (6/5/2026). Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf A juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain kasus pencurian, Satreskrim Polres Tulungagung juga mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak terdaftar secara resmi, baik pupuk subsidi maupun non subsidi.
Kasus tersebut bermula dari laporan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penjualan pupuk ilegal. Petugas kemudian melakukan undercover buy atau penyamaran pembelian guna memastikan informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sebanyak 40 sak pupuk merek Poska yang diduga tidak memiliki izin edar resmi. Pengembangan dilakukan hingga ditemukan gudang penyimpanan pupuk di Jalan Jayeng Kusuma, Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial PRW (20), warga Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
Menurut Kasat Reskrim, tersangka membeli pupuk dalam jumlah besar untuk kemudian diperjualbelikan kembali demi mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tersangka membeli pupuk sekitar tujuh ton dari perusahaan di Gresik. Dalam transaksi tersebut ditunjukkan legalitas dan sertifikasi barang, sehingga pupuk tersebut kemudian diedarkan kembali,” jelas IPTU Andi Wiranata Tamba.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi legalitas pupuk, surat jalan pupuk Poska, bukti transaksi penjualan, print out rekening transaksi, pupuk jenis Pupuk 36, satu sak pupuk Poska, satu terpal warna biru, serta empat palet kayu.

Selain itu, penyidik juga melakukan pengembangan terhadap pihak lain berinisial ARF di wilayah Gresik dan menyita dokumen legalitas perusahaan beserta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pupuk merek Poska tersebut diketahui tidak terdaftar secara resmi sehingga peredarannya dinilai melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, baik kejahatan konvensional maupun pelanggaran di bidang distribusi barang ilegal. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Aril/yns)
