Polres Tulungagung Ungkap Kasus Pencurian di Dinas Kebudayaan, Pelaku Manfaatkan Kelengahan Petugas

Berita Krisnanewstv.com || TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung, Senin (25/5/2026) pukul 14.30 WIB di Mapolresta Tulungagung.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba didampingi jajaran penyidik, Kabag Reskrim, serta Kasi Humas Polres Tulungagung.
Dalam keterangannya, IPTU Andi Wiranata Tamba menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi nomor LPB/82/Bulan 5/Tahun 2026 yang dilaporkan oleh seorang pelapor berinisial T terkait dugaan pencurian dengan pemberatan di lingkungan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tulungagung.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MUA (29), warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah lebih dahulu mempelajari pola penjagaan petugas keamanan di kantor tersebut. Pelaku yang bekerja di sekitar lokasi kemudian mengajak petugas berjaga untuk minum bersama agar situasi menjadi lengah.
Saat kondisi penjaga menurun dan tidak waspada, tersangka diduga mulai menjalankan aksinya dengan mengambil sejumlah barang dari dalam kantor.
“Pelaku lebih dahulu mengamati situasi dan pola penjagaan. Saat petugas lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan pencurian,” ujar IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu set komputer merek Axioo lengkap dengan charger, mouse, dan keyboard, satu unit printer, satu unit scanner, serta satu unit sepeda motor.
Kendaraan roda dua tersebut diduga dibeli menggunakan hasil penjualan barang curian sehingga turut diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim menambahkan, laporan diterima pada Rabu (6/5/2026). Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil diungkap dalam waktu kurang dari satu minggu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat 1 Huruf A juncto Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Tulungagung menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat maupun instansi pemerintahan. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan di lingkungan kerja maupun tempat tinggal. (Aril/yns)
