LAKPIN Soroti Maraknya Dugaan Perjudian di Tulungagung, Siap Layangkan Pengaduan Resmi
TULUNGAGUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat LAKPIN turut menyoroti maraknya dugaan praktik perjudian yang disebut semakin tumbuh subur di sejumlah wilayah Kabupaten Tulungagung. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan memunculkan dugaan adanya pembiaran dari aparat penegak hukum.
Ketua LAKPIN, Andre, menyampaikan bahwa pihaknya siap melayangkan surat pengaduan resmi kepada instansi terkait terkait maraknya aktivitas perjudian yang dinilai merusak moral generasi muda serta berdampak terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat.25/5/26
“Kami sangat menyayangkan jika perjudian dibiarkan berkembang. Selain merusak moral generasi muda, praktik perjudian juga bisa melumpuhkan faktor perekonomian masyarakat kecil,” ungkap Andre kepada awak media.
Menurutnya, LAKPIN juga akan mempertanyakan legalitas dari aktivitas perjudian yang disebut berlangsung secara terang-terangan di sejumlah titik wilayah Tulungagung.
“Kalau memang itu ilegal, kenapa bisa terus berjalan. Ini yang akan kami pertanyakan secara resmi kepada pihak terkait,” tegasnya.
LAKPIN menilai, apabila terdapat oknum aparat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana perjudian namun sengaja melakukan pembiaran, maka hal tersebut dapat menjadi perhatian serius karena berpotensi melanggar kode etik profesi maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam aturan internal Polri, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik dapat diproses melalui mekanisme Komisi Kode Etik Polri (KKEP), termasuk kemungkinan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Selain itu, ketentuan pidana umum juga mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang maupun tindakan membantu atau membiarkan terjadinya tindak pidana. Di antaranya Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan, Pasal 221 KUHP terkait upaya menghalangi proses hukum, serta Pasal 303 KUHP mengenai tindak pidana perjudian.
LAKPIN berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata dan tegas terhadap dugaan praktik perjudian yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Selain itu, pihaknya meminta adanya pengawasan serius agar wilayah Tulungagung tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas perjudian ilegal.Bersambung
Jurnalis ags
