Disparbud Kabupaten Malang Gelar Sosialisasi HAKI untuk Penguatan Ekonomi Kreatif

Krisnanewstv.com Malang, 19 Mei 2026 – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang menggelar sosialisasi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terkait merek dengan mengusung tema “HAKI sebagai Pilar Penguatan Ekonomi Kreatif”. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Malang pada Selasa (19/5/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Drs. Firmando H Matondang, M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, khususnya dalam memperkuat daya saing produk ekonomi kreatif di Kabupaten Malang.
Hadir sebagai narasumber, Didik Prihantoro, S.Kom., S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur yang memaparkan prosedur serta urgensi pendaftaran merek. Narasumber kedua, Assoc. Prof. Nur Putri Hidayah A.Md., S.H., M.H. dari Sentra HKI Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum dan strategi pengelolaan kekayaan intelektual.
Selain itu, narasumber dari PT Indiekef Indonesia Kreatif M. Ziaelfirka albaba turut memberikan wawasan praktis mengenai penerapan HAKI dalam pengembangan usaha kreatif serta pentingnya inovasi dalam membangun brand yang kuat dan berkelanjutan.

Kegiatan ini diikuti oleh 66 pelaku UMKM, se kabupaten malang, komunitas kreatif, serta masyarakat umum. Para peserta tampak antusias mengikuti materi yang disampaikan, terutama terkait langkah-langkah pendaftaran merek dan manfaat perlindungan hukum dalam dunia usaha.
Melalui sosialisasi ini, Disparbud Kabupaten Malang berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya HAKI, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang lebih kuat, mandiri, dan berdaya saing.
Arifpin
