Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Layanan OTP Ilegal, Tiga Tersangka Ditangkap

Berita Krisnanewstv.com || SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk layanan kode OTP ilegal pada berbagai aplikasi digital. Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga tersangka berinisial DBS, IGVS, dan MA berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di wilayah Bali dan Kalimantan Selatan. Tersangka DBS dan IGVS diamankan di Denpasar, Bali, sedangkan tersangka MA ditangkap di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Dalam keterangannya saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026), Kombes Abast menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah menjadikan data sebagai aset yang sangat berharga, namun juga rentan disalahgunakan.
“Data saat ini merupakan aset strategis, namun di sisi lain memunculkan ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks,” ujarnya.
Ia menambahkan, kejahatan yang melibatkan manipulasi maupun penyalahgunaan data pribadi dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, baik dari sisi material maupun psikologis. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan privasi di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berawal dari temuan aktivitas mencurigakan pada sebuah situs yang diduga menyediakan layanan kode OTP secara ilegal.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola sistem dan website layanan OTP ilegal. Tersangka IGVS berperan sebagai admin sekaligus operator layanan yang melayani transaksi pembelian OTP, sedangkan tersangka MA bertugas melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data kependudukan milik orang lain.
Data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diperoleh secara tidak sah tersebut digunakan untuk meregistrasi ribuan kartu SIM. Kartu SIM tersebut kemudian dimanfaatkan dalam layanan OTP berbagai aplikasi digital dan media sosial.
“Modus ini memungkinkan pelaku lain membeli akses OTP tanpa harus memiliki kartu SIM secara fisik, sehingga berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan, phishing, maupun penyalahgunaan akun,” jelas Kombes Bimo.
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 33 unit modem pool, 11 laptop, delapan kotak berisi kartu SIM, tiga monitor, dua unit komputer, dua perangkat Mac Mini, tujuh telepon genggam, serta 25.400 kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan identitas orang lain.
Selain itu, turut diamankan sejumlah rekening bank, akun dompet digital, serta perangkat elektronik lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, nilai transaksi dari kegiatan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar sejak beroperasi pada September 2025.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber data pribadi yang digunakan dalam praktik tersebut, yang diduga tidak hanya berasal dari Jawa Timur, tetapi juga dari berbagai wilayah di Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga data pribadi serta tidak sembarangan membagikan informasi sensitif. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di ruang digital guna mencegah terjadinya kejahatan siber.(hms/yns)
