Dua Pelaku Pengeroyokan di Kediri Kota Ditangkap, Korban Sempat Dikejar dan Kehilangan Barang

Berita Krisnanewstv.com || Kediri Kota — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Dalam kasus ini, dua orang pelaku telah diamankan setelah dilakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya sedang berada di pinggir jalan.
Situasi mendadak berubah ketika empat orang pelaku yang mengendarai dua sepeda motor datang dari arah berlawanan sambil berteriak. Tidak lama kemudian, dua di antaranya turun dan langsung melakukan penyerangan.
Korban dipukul menggunakan ikat pinggang hingga mengenai bagian lengan kiri. Korban bersama rekannya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari menuju gang di seberang jalan. Namun, para pelaku tetap melakukan pengejaran.
Dalam kondisi terdesak, korban akhirnya dikeroyok dan diinjak-injak oleh para pelaku selama kurang lebih satu menit. Aksi tersebut berhenti setelah salah satu pelaku berteriak untuk menghentikan tindakan, sebelum akhirnya mereka meninggalkan lokasi.
Korban kemudian berusaha menjauh untuk menyelamatkan diri. Namun setelah situasi dirasa aman, korban kembali ke lokasi untuk mengambil tas yang tertinggal. Sayangnya, tas tersebut sudah tidak ditemukan.

Tas milik korban diketahui berisi satu unit telepon genggam Realme C75, dompet berisi uang tunai sekitar Rp300.000, serta kartu bantuan sosial.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan telah menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses hukum. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Dalam pengembangan penyidikan, petugas berhasil menangkap dua pelaku. Pelaku pertama diamankan pada 2 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Sementara pelaku kedua ditangkap pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan permasalahan secara bijak. Warga juga diharapkan tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal guna menjaga keamanan lingkungan bersama.(hms/yns)
