Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg untuk Isi Ulang Gas Portable

Berita Krisnanewstv.com || Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung gas portable untuk diperjualbelikan kembali. Dalam kasus ini, seorang pemuda berinisial AB (22) diamankan petugas.

Kasus ini diungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa jual beli dan pengisian ulang gas portable. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada Senin, 20 April 2026 sore.

Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah milik saksi berinisial RP di Desa Serut, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Di lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan tabung gas portable, baik dalam kondisi berisi maupun kosong. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tabung-tabung tersebut diperoleh dari tersangka AB.

Pengembangan dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka AB di sebuah warung kopi di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan praktik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung IPTU Andi Wiranata Tamba dalam konferensi pers, Rabu (29/04/2026) sore, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat khusus.

Menurutnya, pelaku memasang alat pengisian antara tabung LPG dan tabung portable, kemudian membalik tabung LPG agar gas dapat mengalir. Proses tersebut dilakukan sambil menimbang isi hingga mencapai berat sekitar 320 hingga 335 gram.

Setelah diisi, gas portable tersebut dijual kepada konsumen dengan harga berkisar Rp6.000 hingga Rp8.000 untuk isi ulang saja, serta Rp13.000 jika disertai dengan tabungnya. Dari satu tabung LPG 3 kilogram, pelaku mampu mengisi sekitar 10 tabung gas portable.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari saksi RP, diamankan 23 tabung gas portable berisi dan 14 tabung kosong. Sementara dari tersangka AB, disita satu tabung LPG 3 kilogram berisi, satu tabung kosong, satu alat pengisian ulang, 24 tabung gas portable kosong, serta satu tabung berisi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, dan i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Satreskrim Polres Tulungagung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut.

Masyarakat diimbau untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas serupa demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.(hms/yns)