TRANSPARANSI DIPERTANYAKAN! AKTIVIS SENTIL KERAS DINAS PENDIDIKAN MALANG SOAL DANA BOS & PUNGUTA
Malang krisnanewstv // Dunia pendidikan di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Kali ini, kritik tajam datang dari aktivis sekaligus mitra Ombudsman RI, Danang Soenardono, yang secara terbuka mempertanyakan transparansi pengelolaan pendidikan, khususnya terkait Dana BOS dan berbagai dugaan pungutan di sekolah.
Dalam pernyataannya, Danang mengungkapkan bahwa dirinya menerima banyak keluhan dari masyarakat, terutama wali murid, yang mempertanyakan sejumlah kebijakan sekolah yang dinilai tidak jelas dan cenderung membebani.
Sorotan utama tertuju pada pengelolaan Dana BOS. Ia menegaskan bahwa wali murid memiliki hak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan dana tersebut. Namun, dalam praktiknya, transparansi dinilai masih jauh dari harapan.
“Apakah wali murid boleh mengetahui penggunaan Dana BOS? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Tak hanya itu, Danang juga mengungkap sederet persoalan lain yang terus berulang di lapangan. Mulai dari Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih dipertanyakan apakah benar sudah gratis, hingga kegiatan wisuda di tingkat TK, SD, dan SMP yang dinilai belum jelas dasar aturannya.
Isu yang lebih sensitif muncul terkait penahanan ijazah. Ia mempertanyakan keras praktik tersebut apabila dikaitkan dengan tunggakan biaya, yang dinilai berpotensi melanggar hak dasar peserta didik.
Selain itu, praktik studi tur yang kerap dianggap sebagai kewajiban terselubung, serta pembelian seragam yang diduga diarahkan melalui sekolah, juga menjadi perhatian serius.
Danang juga menyoroti kemungkinan adanya pembebanan biaya kepada wali murid untuk perbaikan fasilitas sekolah, yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara melalui Dinas Pendidikan.
Program bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) pun tak luput dari sorotan. Ia meminta kejelasan apakah penerima bantuan masih dibebani kontribusi tertentu oleh pihak sekolah.
Bahkan, persoalan biaya listrik sekolah turut dipertanyakan. Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah seluruh pembiayaan operasional tersebut sepenuhnya ditanggung institusi atau melibatkan wali murid.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar tidak ada celah bagi pihak tertentu, termasuk komite sekolah, untuk melakukan pungutan jika hal tersebut memang tidak diperbolehkan oleh aturan.
“Kalau memang dilarang, jangan beri ruang kepada siapa pun untuk tetap melakukan pungutan,” tegasnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, Danang mendesak Dinas Pendidikan Kota Malang untuk segera memberikan penjelasan yang konkret, transparan, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Kritik ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Kota Malang. Di balik citra sebagai “kota pendidikan”, publik kini menuntut komitmen nyata ,yakni sistem pendidikan yang bersih dari pungutan tidak jelas, transparan dalam pengelolaan dana, serta berpihak kepada siswa dan wali murid.
Jika tidak segera ditindaklanjuti, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan akan terus terkikis.(Timredaksi)
