Alun-Alun Kediri Tak Mangkrak, Pemkot Target Rampung Tahun Ini
Berita Krisnanewstv.com
KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa proyek tersebut. Pemkot menyatakan siap menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan hukum demi memastikan kelanjutan pembangunan ruang publik yang telah lama dinantikan masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers di Aula Dinas PUPR, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa tidak lama setelah putusan MA keluar, pihaknya langsung mengundang kontraktor Surya Grha Utama-KSO untuk rapat koordinasi sebagai tindak lanjut.
Dari hasil koordinasi tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan putusan MA, termasuk melakukan pembongkaran pada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk kemudian dibangun ulang berdasarkan asesmen tim ahli independen. Pemkot Kediri juga menindaklanjuti putusan arbitrase yang tidak mencantumkan nilai pembayaran progres pekerjaan dengan mengajukan permohonan reviu pembayaran kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Hasil reviu BPKP menyebutkan nilai pembayaran sebesar Rp 6,6 miliar. Sementara itu, pihak kontraktor mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp 16 miliar. Perbedaan nilai tersebut disebabkan adanya perbedaan perhitungan antara hasil asesmen teknis yang diperkuat reviu BPKP dengan klaim dari pihak kontraktor.
Endang menegaskan, Alun-Alun Kota Kediri merupakan ikon kota yang pembangunannya harus mengedepankan kualitas struktur dan arsitektur. Ia menyebutkan bahwa penawaran pembayaran yang telah disampaikan Pemkot pada Januari lalu ditolak oleh pihak kontraktor.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, Pemerintah Kota Kediri menyiapkan langkah konsinyasi serta akan mengajukan permohonan Legal Opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Selain itu, Dinas PUPR juga telah menyurati Pengadilan Negeri pada Selasa (3/2/2026) untuk menyampaikan kesiapan Pemkot dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
Pemerintah Kota Kediri mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar pembangunan RTH Alun-Alun dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan sebagai ruang bermain, rekreasi, serta memperindah wajah Kota Kediri. Target penyelesaian pembangunan ditetapkan pada tahun 2026 dengan tetap mematuhi seluruh prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat diimbau tetap bersabar dan mendukung proses hukum serta teknis yang sedang berjalan, demi terwujudnya ruang publik yang aman, nyaman, dan berkualitas bagi semua.(pemkotkdr/yns)
