Titik Terang Sengketa Tanah Desa Pagu, BPN–AKAR Bongkar Fakta Hak Ahli Waris

KEDIRI — 20 Januari 2026
Audiensi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dan Aliansi Kediri Raya (AKAR) akhirnya membuka titik terang atas polemik hak tanah milik almarhum Matredjo Samiran yang selama ini menjadi tanda tanya besar bagi ahli waris.
Pertemuan yang digelar di Kantor BPN Kabupaten Kediri tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit, S.T., bersama jajaran pejabat teknis. Dalam forum tersebut, BPN menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif, dengan memaparkan secara langsung data yuridis dan fisik terkait sertifikat tanah di Desa Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
“Kami menjelaskan berdasarkan data dan fisik yang ada di BPN. Prinsipnya, BPN bekerja sesuai aturan dan dokumen yang sah,” tegas Junaedi Hutasoit di hadapan perwakilan AKAR dan ahli waris.
Paparan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa hak ahli waris Matredjo Samiran memiliki dasar hukum yang jelas dan sah, menjawab keresahan keluarga yang selama ini mempertanyakan status sertifikat tanah tersebut.

Namun demikian, audiensi juga mengungkap fakta penting: belum seluruh hak ahli waris sepenuhnya kembali. Sebagian bidang tanah diduga masih berada dalam penguasaan pihak lain dan memerlukan penelusuran lanjutan secara serius dan menyeluruh.
Aliansi AKAR menilai hasil audiensi ini sebagai langkah maju yang signifikan, namun menegaskan bahwa perjuangan belum selesai.
“Kami mengapresiasi keterbukaan BPN Kabupaten Kediri. Ini adalah titik terang bagi ahli waris. Tetapi masih ada hak yang belum ditemukan, dan itu akan kami kawal sampai tuntas sesuai hukum,” tegas perwakilan Aliansi AKAR.
AKAR memastikan akan terus mengawal proses ini secara ketat, agar seluruh hak ahli waris Matredjo Samiran dapat dipulihkan secara utuh, adil, dan transparan.
Audiensi ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian sengketa pertanahan di Desa Pagu, sekaligus menjadi preseden penting bahwa negara hadir untuk melindungi hak masyarakat berdasarkan kebenaran dan hukum.
(Bersambung…)
Tim Redaksi
