Heboh Awal 2026! Tagihan Air Warga Krian Melonjak Hingga 7 Kali Lipat, Perumda Delta Tirta Disorot Tajam

SIDOARJO | Krisnanewstv.com —
Pergantian tahun 2026 yang semestinya membawa harapan baru justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sejumlah warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, tagihan air bersih Perumda Delta Tirta Krian mendadak melonjak drastis, bahkan mencapai 7 kali lipat, tanpa kejelasan yang dapat diterima pelanggan.

Keluhan warga mencuat setelah sejumlah pelanggan membagikan bukti tagihan yang dinilai tidak masuk akal. Lonjakan tersebut memicu keresahan dan memunculkan dugaan kuat adanya kesalahan serius dalam pencatatan meter air.

Salah satu pelanggan, Islami Linda Wibawanti, warga RT 24 Perumahan Krian Indah Regency, mengaku terkejut saat menerima tagihan terbaru sebesar Rp700 ribu. Padahal, selama ini tagihan air bulanannya hanya berkisar Rp60 ribu hingga Rp80 ribu.

“Kalau naik wajar masih bisa diterima, tapi ini naik sampai tujuh kali lipat. Saya hanya tinggal berdua, pemakaian air juga normal,” ujar Islami.

Kondisi serupa dialami Marsono, warga RT 25, yang bahkan menerima tagihan air hingga Rp2 juta. Ia mempertanyakan transparansi Perumda Delta Tirta dan menduga persoalan ini bukan kasus tunggal.

“Kami khawatir masih banyak warga lain yang mengalami hal sama, tapi belum berani bersuara,” ungkapnya.

Didampingi awak media, Islami dan Marsono mendatangi kantor layanan Perumda Delta Tirta Krian untuk meminta penjelasan sekaligus menunjukkan itikad baik membayar sesuai pemakaian riil. Mereka ditemui oleh Eko, petugas bagian gangguan.

Dalam penjelasan pihak Perumda, disebutkan bahwa selama periode Agustus 2024 hingga Desember 2025, pemakaian air pelanggan tercatat rata-rata 30–36 meter kubik, namun yang diinput hanya 20 meter kubik per bulan. Kekurangan pencatatan itulah yang kemudian dibebankan sekaligus pada tagihan terbaru.

Penjelasan tersebut justru memicu tanda tanya besar.

“Kami ingin membayar sesuai pemakaian, bukan akibat kesalahan input yang merugikan pelanggan,” tegas kedua warga tersebut.

Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa beberapa pelanggan lain juga mengalami masalah serupa. Fokus dugaan mengarah pada petugas pembaca meter, yakni Darmawan, yang disebut telah dipanggil dan diperiksa.

Fakta di lapangan menunjukkan tidak ditemukan kebocoran instalasi air. Bahkan, meter air dalam kondisi normal dan tidak menunjukkan pemakaian berlebih. Hal ini memperkuat dugaan kelalaian atau kesalahan pencatatan.

Kesalahan pencatatan meter air merupakan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Perumda. Jika terjadi karena kelalaian, hal tersebut masuk kategori pelanggaran disiplin. Namun, jika dilakukan secara sengaja, dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi hukum serius.

Sanksi internal yang berpotensi dijatuhkan antara lain:

Teguran lisan atau tertulis

Surat Peringatan (SP)

Pelatihan ulang petugas

Sanksi administratif atau pemotongan gaji

Hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pelanggaran berat atau berulang

Lebih jauh, persoalan ini juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti merugikan konsumen, Perumda sebagai pelaku usaha dapat dikenai denda hingga Rp2 miliar, pidana penjara maksimal 5 tahun, serta kewajiban memberikan ganti rugi kepada pelanggan.

Warga menegaskan, kedatangan mereka bukan untuk mencari konflik, melainkan menuntut keadilan dan transparansi.

“Kenaikan tagihan tanpa perbaikan kualitas layanan, ditambah sikap tidak profesional petugas, tidak boleh dibiarkan. Ini merugikan pelanggan dan mencoreng kredibilitas Perumda,” tegas warga.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan mendapat perhatian serius dari manajemen Perumda Delta Tirta serta pemerintah daerah, agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih luas.

(Tim/Red)