DPRD Kota Malang Panggil Dinas Pendidikan, Walimurid SDN 2 Bakalan Krajan Bongkar Dugaan Pungli hingga Intimidasi


MALANG | Krisnanewstv.com — Dugaan praktik pungutan liar (pungli), intimidasi terhadap walimurid, hingga penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai bermasalah di SDN 2 Bakalan Krajan akhirnya menyeruak ke gedung DPRD Kota Malang. Komisi D DPRD secara resmi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan perwakilan walimurid, kepala sekolah, komite sekolah, serta Dinas Pendidikan Kota Malang, Senin (5/1/2026).

RDP ini menjadi tindak lanjut atas keluhan berulang para walimurid yang mengaku tidak mendapat respons memadai dari Dinas Pendidikan, meski persoalan telah disampaikan sejak lama.

Dalam forum terbuka tersebut, walimurid membeberkan sejumlah dugaan serius, mulai dari pungutan sekolah yang tidak transparan, penyaluran PIP yang tidak tepat sasaran, mutasi guru tanpa dasar jelas, hingga tindakan intimidatif yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah terhadap walimurid.

Heriq dan Erlina, perwakilan walimurid, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap Dinas Pendidikan yang dinilai pasif.

“Kami sudah berulang kali menyampaikan ke dinas, tapi tidak ada penyelesaian. Karena itu kami datang ke DPRD agar masalah ini tidak dikubur,” tegas Heriq.

Erlina menambahkan, dugaan intimidasi membuat sebagian walimurid merasa takut bersuara.

“Kami hanya ingin anak-anak kami belajar dengan aman, tanpa tekanan,” ujarnya.

DPRD Tegas: Tidak Boleh Ada Pembiaran

Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi S.Pd., MM, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir dugaan pelanggaran di dunia pendidikan.

“Sekolah adalah ruang aman. Jika ada pungli, intimidasi, atau penyimpangan program negara, itu pelanggaran serius dan harus ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi D lainnya, Saniman Wofi S.Tr.Par, secara khusus menyoroti penyaluran PIP yang disebut tidak tepat sasaran.

“PIP itu hak siswa kurang mampu. Jika diselewengkan, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan sosial,” ujarnya.

Ia bahkan mengingatkan Dinas Pendidikan agar tidak bermain aman.

“Kalau dinas lamban atau ragu, DPRD siap turun langsung,” tambahnya dengan nada tegas.

Dinas Pendidikan Masih Normatif

Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Malang yang hadir menyatakan akan menindaklanjuti seluruh laporan walimurid. Namun hingga RDP berakhir, belum ada pernyataan tegas terkait sanksi maupun langkah konkret terhadap Kepala SDN 2 Bakalan Krajan.

Kondisi ini memicu sorotan, mengingat kasus telah bergulir cukup lama dan menyangkut perlindungan anak serta integritas lembaga pendidikan.

Para walimurid berharap RDP ini menjadi titik balik, bukan sekadar formalitas.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti di meja rapat. Kami ingin perubahan nyata,” pungkas Heriq.

Kasus ini kini berada dalam pengawasan DPRD Kota Malang, dan publik menanti langkah tegas Dinas Pendidikan untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang pendidikan yang bersih, aman, dan bermartabat.

(dwi / arif)