Lagi dan Lagi, Banner Wisata “Nur Dhuha” Dipaku di Pohon: Satpol PP Kota Kediri Siapkan Sanksi Tegas

KEDIRI, 5 Januari 2026 – Praktik pemasangan reklame liar kembali mencederai wajah Kota Kediri. Kali ini, banner promosi biro perjalanan “Nur Dhuha Wisata” menuai sorotan tajam publik setelah ditemukan terpasang dengan cara dipaku langsung ke batang pohon pelindung jalan, sebuah tindakan yang jelas melanggar aturan dan merusak lingkungan.
Pantauan di lapangan menunjukkan banner tersebut terpasang di sejumlah titik strategis ruas jalan protokol dan jalur hijau kota—area yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Ironisnya, selain merusak pohon, banner itu diduga tidak mengantongi izin resmi dan tidak dilengkapi stiker pajak reklame tahun 2026 dari Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri.
Langgar Perda, Rusak Lingkungan, Abaikan Etika Kota
Tindakan tersebut secara terang-terangan melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang secara tegas melarang pemasangan reklame pada pohon pelindung, taman kota, dan fasilitas umum lainnya.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk pengabaian terhadap kelestarian lingkungan dan estetika kota. Memaku pohon adalah tindakan yang merusak dan tidak bisa ditoleransi,” tegas salah satu aktivis lingkungan Kota Kediri, Senin (5/1).
Aktivis tersebut menilai praktik semacam ini menunjukkan rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi daerah serta lemahnya kesadaran lingkungan, terlebih dilakukan di ruang publik.
Satpol PP: Bongkar, Sita, dan Panggil Penanggung Jawab
Menanggapi temuan tersebut, Satpol PP Kota Kediri memastikan akan bertindak tegas. Seluruh banner yang terbukti melanggar akan dibongkar secara paksa, disita sebagai barang bukti, dan pihak yang bertanggung jawab akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Reklame tanpa stiker pajak, tanpa izin, dan dipasang dengan cara merusak pohon akan langsung kami tertibkan. Kami juga akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menelusuri legalitas izin usaha dan izin reklamenya,” tegas perwakilan Satpol PP Kota Kediri.
Tak menutup kemungkinan, sanksi administratif hingga denda akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Kediri Ingatkan Pelaku Usaha
Pemerintah Kota Kediri kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan pajak dan perizinan reklame sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Masyarakat juga diimbau aktif berpartisipasi mengawasi ruang publik dengan melaporkan temuan reklame liar melalui aplikasi PIJAR maupun kanal pengaduan resmi Lapor Mbak Wali.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Nur Dhuha Wisata belum memberikan keterangan resmi, baik terkait dugaan pemasangan banner ilegal maupun status perizinan reklame yang mencatut nama perusahaan tersebut.
- Jurnalis aji
- Editor Denikrisna
