Aliansi Kediri Raya Rencanakan Aksi Damai Terkait Sertifikat Tanah di Kediri

Kediri, Krisnanewstv.com – Aliansi Kediri Raya (AKR) secara resmi menyampaikan surat pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kepolisian Resor Kediri. Aksi ini digelar sebagai sarana penyampaian aspirasi masyarakat terkait persoalan sertifikat tanah yang hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian di Kabupaten Kediri.
Dalam surat bernomor 049/AKR-KDR/XI/2025, AKR menyampaikan bahwa aksi akan dilakukan secara damai dan tertib, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Koordinator Lapangan AKR, Bambang Wahyudi, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait penguasaan sertifikat tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris Matrejo Samiran. Hingga saat ini, sertifikat yang bersangkutan diklaim belum dikembalikan kepada pihak yang berhak.
Beberapa sertifikat tanah yang menjadi fokus penyampaian aspirasi antara lain atas nama Monah (Nomor 682), Hari Rosan (Nomor 409), Men Becak (Nomor 396), Riki (Nomor 386), dan Juki (Nomor 544).
Aksi dijadwalkan berlangsung mulai Rabu, 7 Januari 2026 hingga 14 Januari 2026, setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Titik lokasi aksi mencakup rumah Sukarti, Balai Desa Pagu, dan Kantor Kecamatan Pagu.
AKR menegaskan komitmen untuk melaksanakan aksi secara damai, tanpa membawa senjata tajam, tidak merusak fasilitas umum, dan tetap menjaga ketertiban. Massa aksi juga menyatakan bertanggung jawab penuh atas jalannya kegiatan.
AKR berharap aparat kepolisian dapat memberikan pengamanan dan pengawalan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Dk)
